Koruptor Sangat Menikmati

Dengan terbongkarnya kasus suap di semua jajaran penegak hukum telah menjawab teka-teki di dalam institusi itu ada praktik kotor yang mengakibatkan banyaknya perkara korupsi menjadi hilang.

Kasus penyuapan yang dilakukan oleh Ramadhan Rizal, yang menjabat sebagai panitera di Jakarta, kemudian kasus pemerasan yang dilakukan oleh AKP Suparman, anggota KPK, dan masih banyak kasus lain yang tidak bisa ditulis di sini merupakan bukti praktik suap- menyuap dan pemerasan, nyata.

Dengan adanya praktik semacam itu yang dilakukan oleh semua pejabat penegak hukum menunjukkan adanya penjahat, atau kalau boleh penulis mengatakan dengan bahasa yang agak kasar, adalah bajingan yang berkedok pakar bidang hukum. Melalui kepakarannya itu, mereka juga melakukan perbuatan yang sangat mirip dengan penjahat atau bajingan, yaitu melakukan pemerasan dan penyuapan untuk memperoleh segempol uang.

Bagi lembaga peradilan, adanya para penjahat dan bajingan yang bertopeng sebagai polisi, jaksa, hakim, panitera, dan KPK bisa membahayakan masa depan peradilan negeri ini. Mereka itu seperti virus yang bisa menular ke bagian lain dengan cepat. Apa yang akan terjadi dengan masa depan peradilan kita bila semua penegak hukumnya telah terkontaminasi oleh penyakit-penyakit jahat tersebut? Tentu bukan mustahil lagi, kebenaran dan keadilan, penegakan hukum akan menjadi kabur karena dijungkirbalikkan oleh mereka yang berwatak busuk.

Dengan adanya lembaga peradilan seperti ini tentu yang akan menikmati adalah para koruptor. Sebab merekalah yang memiliki uang banyak. Dengan uangnya yang banyak ini mereka bisa membeli perkara hukum agar bisa dibebaskan.

Dan sebaliknya, keberadaan peradilan seperti ini adalah kegetiran bagi rakyat kecil. Kesalahan mereka yang telah mencuri ayam milik tetangganya karena kondisi perekonomian yang tidak memungkinkan harus menerima nasib yang tragis, yakni dipenjara.

Untuk itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah guna menyelamatkan lembaga peradilan dari para penjahat peradilan yang bisa mengakibatkan pada hancurnya institusi ini sebagai penegak kebenaran dan keadilan.

Apalagi, di tengah pemerintah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, adanya para penjahat ini tidak bisa dibiarkan. Sebab bisa menjadi penghambat. Atas ulah mereka banyak koruptor yang telah ditangkap dan dimejahijaukan kemudian menjadi bebas sehingga penyelamatan institusi peradilan dari para penjahat hukum ini adalah harga mati.

Sebagai upaya penyelamatan, pemerintah perlu melakukan secara menyeluruh, tegas, dan berani. Langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah perlu mengeluarkan peraturan sebagai misal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang berisi mengenai pemberian sanksi yang berat kepada para penjahat peradilan. Kedua, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap para jaksa, hakim, panitera, dan juga anggota KPK. Evaluasi ini ditujukan untuk menilai kepada mereka apakah masih layak ataukah tidak untuk dipertahankan.

Mukhlisin Mahasiswa Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Tulisan disalin dari Kompas edisi Yogyakarta, 12 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan