Koruptor - Teroris Tak Dapat Remisi

Pemerintah akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada ribuan narapidana pada peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI tahun ini. Hanya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tahun ini pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor.

''Yang dikecualikan itu teroris sama koruptor. Itu bergantung kepada jumlah korupsinya. Tapi, pada dasarnya, berdasar PP 28 (PP Nomor 28 Tahun 2006, Red) itu, teroris dan koruptor nggak dapat,'' kata Patrialis setelah menghadiri sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di gedung Kemendagri kemarin (12/8).

Menurut Patrialis, napi koruptor bisa mendapatkan remisi bila uang negara yang dikorupsi di bawah Rp 1 miliar dan hukumannya di bawah dua tahun penjara. ''Di atas satu miliar rupiah dan hukumannya dua tahun, itu nggak dapat,'' ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Dia mengatakan, remisi merupakan hak napi yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Karena itu, napi yang akan mendapatkan remisi pada Agustus 2010 ini sangat banyak. ''Jumlahnya lagi dihitung. Tapi, yang jelas, banyak lah yang dapat remisi. Seluruh Indonesia, ribuan bahkan puluhan ribu dapat remisi,'' ujarnya saat ditanya berapa napi yang akan mendapatkan remisi.

Ketentuan mengenai pemberian remisi diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Di pasal 34 ayat (3) dinyatakan, ''Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkelakuan baik; dan b. telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.'' (sam/jpnn/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan