KP2KKN Ajak Masyarakat Dukung KPK
Menyikapi situasi yang kian memburuk dan berakibat fatal terhadap keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat ataupun LSM antikorupsi di Jateng untuk melakukan aksi massa terus menerus sebagai dukungan terhadap KPK. Imbauan dalam bentuk surat tertanggal 103/SK/KP2KKN/VII/2009 tersebut, juga berisi tuntutan terhadap DPR RI dan Pemerintah RI untuk tetap mempertahankan KPK.
"Kami juga memita elemen masyarakat dan LSM di Jateng melakukan deklarasi 'Cicak' di kabupaten/kota yang bersangkutan. Untuk waktu dan tempatnya kami serahkan kepada teman-teman di daerah," kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto di kantor KP2KKN, Selasa (28/7).
Eko mengungkapkan, dalam surat tersebut para LSM juga diminta mengirim surat pernyataan ke Presiden RI, DPR RI, dan lembaga lainnya untuk mendukung eksistensi KPK. "Kami mendukung institusi KPK, bukan orang-orangnya yang terlibat dalam masalah hukum," tegas Eko.
Aksi massa yang terus-menerus tersebut diharapkan dapat mendorong cepat selesainya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan ini milik KPK. Kalau pengadilan ini sudah ada, kata Eko, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia akan cerah kembali. "Kalau para koruptor hanya diadili di pengadilan umum, akan banyak suap-menyuap, intervensi, dan hakim bisa dipermainkan," kata Eko.
Hingga saat ini, lanjut Eko, KPK merupakan satu-satunya institusi yang terbukti mampu membongkar mafia korupsi di berbagai institusi negara. Akan tetapi, konsolidasi kekuasaan koruptor mulai lebih kuat menyerang KPK. Tujuan utamanya untuk mengebiri dan melumpuhkan fungsi KPK. "Jika ini terjadi, masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia akan kembali kelam," tutur Eko.
Eko menyebutkan beberapa bentuk kegiatan yang dapat ditumpangi "corruptor fight back" terhadap KPK adalah mulai dari Judicial Review (Uji Materiil) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi; menyerang kewenangan penyadapan KPK; dan memotong kewenangan penuntutan KPK melalui RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Lalu, ada pembajakan komisioner KPK melalui seleksi fit and proper test di DPR, penarikan penyidik Polri dan Auditor BPKP dari KPK, intimidasi berupa ancaman bom, tidak menyelesaikan RUU pengadilan Tipikor hingga batas waktu yang diberikan MA, hingga sinyal serangan langsung (direct attack) terhadap pimpinan KPK lainnya setelah Antasari Azhar diproses dalam kasus dugaan pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen." [by : Heri C Santoso]
Sumber: Jurnal Nasional, 29 Juli 2009