KPK Akan Pelajari Komponen Biaya Haji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan, pihaknya akan segera mengevaluasi komponen biaya haji 1431 H sebelum ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. KPK menilai biaya yang diusulkan Kemenag masih terlalu tinggi.
Menurut Busyro, KPK akan mengambil dua langkah utama sebelum biaya Ongkos Naik Haji (ONH) diketok. Langkah pertama, KPK akan menyampaikan kajian mengenai komponan pembiayaan dalam ibadah haji yang dinilai masih terlalu memberatkan calon jamaah. "KPK akan menyampaikan kepada pmerintah agar diadakan evaluasi," kata Busyro dalam diskusi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) di gedung KPK, Selasa (5/7/2011).
Langkah kedua, KPK akan segera memproses dugaan kasus pidana yang melibatkan pejabat dari Kementerian Agama dan Komisi VIII. Kemenag menjadi prioritas penanganan kasus karena melibatkan kepentingan masyarakat luas dalam melaksanakan ibadah.
Tingginya biaya pelaksanaan ibadah haji di Indonesia menjadi perhatian ICW. Sejak tahun 1426 H, Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran (MAA) ICW telah melakukan studi terkait komponen pembiayaan haji. Menurut Koordinator Divisi MAA Firdaus Ilyas, klaim yang dilontarkan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Ahmad Djunaidi bahwa BPIH di Indonesia termudah di dunia, tidak tepat. Ongkos yang dibayarkan calon jamaah haji memang hanya berkisar Rp 27 juta, namun terjadi pengalihan beban pembiayaan.
Komponen living cost senilai 400 dolar AS yang semula dibayarkan dari dana setoran jamaah, kini dialihkan ke indirect cost yang diambil dari bunga Dana Abadi Umat (DAU) yang tahun ini dianggarkan Rp 1,6 triliun. "Bila dihitung-hitung lagi, BPIH tahun ini mencapai 4.449 US dolar, lebih tinggi dari tahun lalu senilai 3.900 US dolar," kata Firdaus.
Firdaus meminta KPK segera memberikan respons terhadap usulan BPIH yang diusulkan Kemenag. Paling tidak, KPK harus menagih 48 butir rekomendasi tentang pelaksanaan ibadah haji yang telah disampiakan ke Kemenag. Selain itu, KPK diminta mengusut dugaan penyimpangan anggaran dari masa Maftuh Basyuni hingga Suryadharma Ali. Farodlilah