KPK Akan Periksa Hari Sabarno

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menyatakan KPK akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah menyatakan KPK akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Iya, akan kami panggil lagi yang bersangkutan, kata Chandra di kantornya kemarin menjawab pertanyaan wartawan apakah KPK akan memanggil Hari Sabarno terkait dengan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Soal pengiriman radiogram dari Departemen Dalam Negeri, Chandra mengatakan masih dalam tahapan penyelidikan. Yang pasti, kata dia, KPK akan menyelidiki kasus ini dari hulu hingga hilir.

Chandra menambahkan, belum bisa menetapkan tersangka atas pengiriman radiogram Departemen Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi ke provinsi dan kota. Adapun status bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi sampai saat ini masih sebagai saksi.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mendesak KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota se-Indonesia. Menurut dia, pemeriksaan Hari perlu segera dilakukan melihat banyaknya tersangka kasus ini.

Dalam persidangan saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Januari lalu, Hari Sabarno menolak jika dikatakan mengetahui soal radiogram yang memerintahkan penyediaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah provinsi dan kota di Indonesia itu. Radiogram itu tidak lazim, meskipun sah secara formal karena ditandatangani menteri dan diberi cap oleh departemen, ujar Hari.

Menurut Hari, radiogram bernomor 27/1496/Otda itu dikeluarkan pada 13 Desember 2002 oleh Oentarto Sindung Mawardi, tanpa persetujuan menteri, karena berada pada tingkatan teknis. SG WIBISONO

Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan