KPK Akan Periksa Miranda

DPR mempersilakan KPK menelisik lebih dalam kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Pemanggilan Miranda terkait dengan kasus aliran dana melalui cek pelawat saat pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. "Ada kemungkinan kami meminta keterangan Ibu Miranda sebagai saksi dalam kasus cek pelawat ini," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.

Kasus ini berawal dari laporan Agus Condro Prayitno, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, pada 4 Juli tahun lalu. Agus mengaku turut menerima pembagian cek pelawat senilai Rp 50 juta sebanyak 10 lembar ketika diperiksa dalam kasus lain, yakni dugaan suap aliran Bank Indonesia senilai Rp 31,5 miliar.

Saat diperiksa kasus aliran dana BI, Agus menyatakan menerima cek pelawat setelah Komisi Keuangan sukses meloloskan Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. KPK pada Selasa lalu menetapkan empat orang mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara, dan Udju Djuhaeri. "Penetapan tersangka itu membuktikan apa yang saya sampaikan bukanlah fitnah belaka," kata Agus.

Johan tidak menyebutkan kapan pastinya pemanggilan Miranda. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Miranda bergantung pada pengembangan penyidikan terhadap empat orang tersangka yang telah ditetapkan lembaga antikorupsi itu.

Adapun Miranda tidak bersedia berkomentar saat ditanyai seputar kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya sebagai deputi gubernur senior yang dilaporkan Agus Condro. Ditemui sebelum mengikuti rapat dengan Panitia Anggaran DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin, Miranda, yang mengenakan setelan jas abu-abu, hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata.

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono memastikan Dewan tidak akan mengintervensi penyidikan kasus tersebut. "DPR tidak akan menghalangi," kata Agung di gedung MPR/DPR kemarin.

Agung juga menegaskan bahwa DPR tidak akan menghalangi proses hukum terhadap dua anggota Dewan yang masih aktif. Ia mempersilakan komisi antikorupsi menelisik lebih dalam jika masih ada anggota Dewan lainnya yang menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu berlangsung. "Tidak ada masalah," kata Agung. Cheta Nilawaty | Eko Nopiansyah | Dwi Riyanto Agustiar

Sumber: Koran Tempo, 12 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan