KPK Akan Sita Harta Puteh

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyita harta Gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh meski dirinya menolak.

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyita harta Gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh meski dirinya menolak. Kita akan berusaha mengembalikan kerugian negara, kata anggota KPK, Tumpak H. Panggabean, di Jakarta, Jumat (30/9).

Menurut dia, KPK sudah membentuk tim untuk melakukan eksekusi atas putusan perkara Abdullah Puteh. Eksekusi dilakukan sebulan setelah putusan dibacakan pada 13 September lalu. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 3 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan