KPK Akan Tindak Semua yang Terlibat Kasus Miranda
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak siapa pun yang terlibat kasus dugaan aliran dana dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom.
''Siapa pun yang terlibat pasti diperiksa,'' kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah, usai menyerahkan berkas perkara Yusuf Setiawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6).
Sementara ini, KPK akan melakukan pendalaman penyidikan terhadap empat tersangka. Yakni, Hamka Yamdhu dari Partai Golkar, Dudi Makmun Murod dari PDI Perjuangan, Endin Sofihara dari PPP, dan Uju Djuhari dari Fraksi TNI/Polri.
''Kami akan mulai dari yang alat buktinya kuat. Jadi saat ini biarkan KPK bekerja dulu. Mulai start dari empat tersangka dulu, nanti perkembangannya gimana, kami lihat,'' tutur Chandra.
Dia menegaskan, apa pun yang terjadi KPK tetap mengusut kasus tersebut dan kasus-kasus lainnya, walaupun Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga kini belum disahkan DPR.
''Yang jelas dengan kondisi seperti sekarang, KPK tetap menangani kasus korupsi, apa pun yang terjadi," tegasnya.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 11 Juni 2009