KPK Ambil Alih Penanganan Korupsi

Bisa Buka Kembali SP3 jika Diperlukan dan Alasannya Kuat

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI bila penanganan kasus itu berlarut-larut.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki seusai menandatangani Keputusan Bersama Ketua KPK dan Jaksa Agung tentang kerja sama antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, Selasa (6/12).

Keputusan bersama itu ditandatangani Ruki dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejaksaan Agung. Hadir pula dalam acara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Ketua BPK Anwar Nasution, dan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan