KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR
Saksi Kasus Abdul Hadi Djamal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggubris alasan sibuk berkampanye terkait pemeriksaan anggota DPR yang terseret dugaan suap Abdul Hadi Djamal. Tim penyidik pekan ini tetap menjadwalkan pemeriksaan seputar keterlibatan mereka ikut membahas dana stimulus Rp 12,2 triliun.
''Jadwal penyidikan tidak boleh terganggu dengan jadwal kampanye,'' kata Wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin. Proses penyidikan itu dapat terganggu saat anggota DPR yang menjadi saksi berada di luar kota.
Selama ini, kata Bibit, apabila saksi berhalangan hadir, tim penyidik akan memanggil ulang secara patut. ''Kami melakukan pemanggilan kesatu, kedua, dan ketiga,'' jelasnya. Hambatan penyidikan karena dalih kampanye itu terjadi saat KPK memanggil anggota DPR Enggartiasto Lukito. Politikus Partai Golkar itu beralasan tengah berkampanye di daerah pemilihan (dapil)-nya sebagai caleg DPR RI di Cirebon.
Tim penyidik KPK pekan ini juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Jhony Allen Marbun, sebagai saksi. Jhony disebut-sebut menerima aliran dana Rp 1 miliar dari Hadi. Pria yang menjabat wakil ketua panitia anggaran itu juga turut hadir dalam rapat informal membahas dana stimulus di Hotel Four Season, Jakarta, 19 Februari lalu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menegaskan, politikus dapat dipanggil paksa apabila mengabaikan panggilan penyidik secara patut. Mereka adalah para saksi yang tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua tanpa alasan jelas. ''Panggilan ketiga sekaligus paksa dapat dilakukan di (atas) panggung kampanye," jelas Johan saat itu.
Kemarin komisi kembali memeriksa Hadi dan pejabat eselon III Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Darmawati Dareho. Seusai diperiksa, Hadi kembali menyindir koleganya yang mengetahui kasus itu. Namun, saat ini justru sibuk berkampanye. "Biarkan saja mereka berkampanye, tapi saya masih di sini (KPK)," ungkapnya.
Hadi juga kembali menyebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu.(git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2009