KPK Awasi Proyek KTP Elektronik

Uji coba KTP elektronik dianggap berhasil.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi program perencanaan penerbitan nomor induk kependudukan (NIK) nasional, yang dilaksanakan bersamaan dengan proyek KTP elektronik pada bulan depan.

"Untuk mencegah korupsi dalam pengadaannya, saya minta bantuan KPK," kata Gamawan saat ditemui di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Gamawan mengatakan proyek yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini ditaksir menelan biaya lebih dari Rp 6 triliun. Tender dilaksanakan tahun ini dan proyek ditargetkan rampung pada 2012. "Sekarang ini pengadaannya benar-benar," kata dia.

Saat ditemui di kantornya, Gamawan mengaku juga telah membuat surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tujuannya, kata dia, agar pengadaan NIK nasional nanti betul-betul bersih dari korupsi.

KPK menyatakan siap mengawal proyek ini. Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, KPK menyarankan agar proses pengadaan barang dan jasa proyek ini dilakukan secara terbuka melalui Internet, sehingga panitia proyek tak bertemu dengan peserta lelang. "Bila masih ada penyimpangan, KPK tak akan mentolerir," ujarnya.

Gamawan mengatakan, pelaksana tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Irman, tidak akan ikut mengurusi proyek KTP elektronik. Sebab, kata dia, Irman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proyek yang sama. "Jangan Pak Irman, supaya tidak menimbulkan fitnah," kata Gamawan di kantor KPK.

Dia menambahkan, pada 2011 ditargetkan 97 juta penduduk di 197 kabupaten/kota sudah mengantongi KTP baru yang gratis ini. Sisanya, 105 juta penduduk di 300 kabupaten/kota, diharapkan telah memilikinya pada 2012.

Proyek ini pernah diujicobakan di lima kota, yakni Cirebon, Padang, Jembrana, Makassar, dan Yogyakarta. Dalam proyek uji coba inilah Irman tersangkut kasus. Irman, yang saat itu menjabat Direktur Pendataan Kependudukan, bersama Setiantono, ketua panitia pengadaan barang, dijadikan tersangka karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

Tersangka lain adalah rekanan proyek, bos PT Karsa Wira Utama, Suhardijo, dan bos PT Indjaja Raya, Indra Wijaya. Kasus ini masih bergulir di Kejaksaan.

Irman, yang mendampingi Gamawan ke KPK kemarin, mengunci mulut soal kasus yang membelitnya. "Pak Irman enggak mau mengomentari. Beliau menghormati proses hukum," kata Gamawan.

Menurut Gamawan, di luar persoalan hukum tersebut, uji coba tersebut berhasil. "Sistemnya berjalan baik," ujarnya.

Dengan e-KTP, masyarakat cuma memiliki satu kartu identitas yang multifungsi. Kartu ditanami cip dan dibubuhi sidik jari pemegangnya. Penerapan e-KTP juga untuk mengurangi persoalan administrasi kependudukan yang kerap muncul saat pemilihan umum. ANTON SEPTIAN | MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan