KPK Bantah Kecolongan; Mahfud Laporkan Kasus Lain Nazaruddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah rencana pelarangan ke luar negeri terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bocor.
Nazaruddin, yang dicekal KPK pada Selasa (24/5), telah lebih dulu pergi ke Singapura sehari sebelumnya atau 23 Mei. Dia pergi ke Singapura dengan alasan berobat.
’’Tidak ada, nggak ada yang bocor,’’ tegas Wakil Ketua KPK, Haryono Umar ditemui di kantornya, Jumat (27/5).
Bukan pertama kali orang yang tengah beperkara dengan KPK lari ke luar negeri sebelum menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Anggoro Widjojo dan Nunun Nurbaeti Daradjatun juga lari ke Singapura. Keduanya pergi ke luar negeri sebelum KPK melakukan pencekalan. Hingga kini, keduanya belum kembali ke Indonesia .
Menurut Haryono, KPK memutuskan melarang Nazaruddin ke luar negeri dalam rapat 24 Mei. Hari itu juga surat permohonan pelarangan ke luar negeri dibuat dan dikirimkan ke imigrasi untuk mencegah Nazaruddin bepergian. ’’Pada hari itu, kami langsung kirim surat. Saya juga baru tahu dia (Nazaruddin) ternyata ke Singapura,’’ ujarnya.
Jangan Memvonis
Ditemui terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar tidak mau buru-buru menyebut Nazaruddin melarikan diri ke Singapura.
’’Jangan memvonis dia melarikan diri. Melarikan diri itu kan kalau KPK panggil, ini belum,’’ ujarnya.
Politisi PAN ini menjelaskan, kepergian Nazaruddin ke Singapura pada tanggal 23 Mei lalu bukanlah yang pertama kali. Data imigrasi menyebutkan Nazaruddin sering bolak-balik ke Singapura.
’’Dari data perjalanan Nazaruddin di imigrasi, bukan baru kali ini. Jadi dia memang sudah sering ke Singapura,’’ ujarnya.
Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan, kedatangannya ke KPK beberapa hari lalu bukan melaporkan Nazaruddin terkait kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Mahfud melaporkan Nazaruddin dalam kasus lain.
”Saya datang ke KPK kemarin bukan melaporkan kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura itu, tetapi memberi laporan lain,” kata Mahfud, kemarin.
Namun, Mahfud tidak mau membuka secara jelas kasus lain apa yang dilaporkannya. Yang jelas, kata dia, ada keterkaitan antara kasus yang dilaporkannya dengan kepergian Nazaruddin ke Singapura.
“Anda tahu kan, esok harinya KPK mengumumkan akan memanggil Nazaruddin, yang kemudian menyebabkan Nazaruddin tiba-tiba pergi ke Singapura dengan alasan berobat. Nah, itu hubungan antara kedatangan saya ke KPK dengan perginya Nazaruddin,” jelas Mahfud.
Mahfud tidak melaporkan kasus pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada KPK karena tidak ada fakta hukum.
“Saya tidak mau melapor ke KPK karena menurut saya tidak ada fakta hukum atau dugaan tindak pidana dalam kasus pemberian uang itu. Tetapi jumlah uang itu mencurigakan jika disebut sebagai tanda persahabatan sehingga saya menyimpulkan lebih baik hal tersebut diselidiki dari sudut pelanggaran etika,” kata Mahfud.
Independensi
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan independensi KPK dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pasalnya, dalam beberapa kasus, banyak keputusan KPK yang terkesan hanya menjalankan keinginan penguasa.
Dia mencontohkan, bagaimana KPK mengeluarkan pengajuan pencekalan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meskipun tidak ada alasan buat KPK untuk melakukan hal itu.
Sebab, status Nazaruddin dalam kasus suap di Kemenpora juga belum jelas, apakah sebagai saksi atau tersangka.
KPK mengajukan permohonan cekal terhadap untuk Nazaruddin memang terkait kasus suap di Kemenpora, yang sejauh ini telah memunculkan tiga tersangka. Ketiganya adalah sekretaris Menpora Wafid Muharam, direktur marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan broker proyek Mindo Rosalina Manullang.
Ketiganya ditangkap dengan barang bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek itu diduga sebagai suap dari Duta Graha atas proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
’’KPK enak benar menetapkan seseorang untuk dicekal, tapi tidak tahu apa yang akan dilakukan serta kapan itu dilakukan. Ini namanya semena-mena. Kalau mau (cekal), tetapkan dulu dia sebagai saksi, tersangka, atau lainnya, baru bisa. Selama itu belum dilakukan, seorang warga negara memiliki penuh hak-haknya termasuk pergi ke luar negeri,’’ ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III, Ruhut Sitompul, juga menyesalkan adanya pencekalan kepada Nazaruddin. Sebab, menurutnya, Nazar tidak pernah dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi atau bahkan tersangka.
’’Kenapa KPK hanya menyebut Nazaruddin, padahal Johan Budi (juru bicara KPK-red) menyebut beberapa nama yang dicekal. Tolong sebut nama lain yang dicekal selain Nazaruddin, ini kan tidak fair,’’ ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah menegaskan, Nazaruddin telah meminta izin kepadanya untuk berobat ke Singapura.
’’Pak Nazaruddin sudah minta izin kepada saya melalui surat resmi,’’ katanya.
Dia menyebutkan, isi surat permohonan izin yang disampaikan adalah untuk berobat ke luar negeri. ’’Satu minggu sebelumnya, Pak Nazaruddin juga sudah menyampaikan permohonan izin kepada saya melalui SMS dan telepon. Pas tanggal 23 Mei itu, ada surat permohonan dari beliau, maka saya disposisi saja,’’ tambah Jafar.
Ketua DPP Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta Nazaruddin untuk secepatnya kembali ke Tanah Air. ’’Saya mengimbau Saudara Nazaruddin untuk segera kembali ke Tanah Air agar tidak terjadi spekulasi-spekulasi yang buruk dan dugaan-dugaan negatif atas kepergiannya ke Singapura,’’ ujarnya.
Putra Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin ini mengingatkan, seluruh tudingan miring terhadap Nazaruddin akan merugikan Partai Demokrat. Oleh karena itu, Didi juga meminta keluarga dan sahabat dekat Nazaruddin membujuknya pulang ke Indonesia.
’’Siapapun yang bisa menghubungi beliau, keluarga ataupun orang-orang dekatnya, segera minta beliau untuk pulang dan berobat di Jakarta,’’ tandas Didi.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso juga meminta anggota Komisi VII DPR yang mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin, pulang ke Tanah Air dan memenuhi proses hukum di KPK.
’’Kalau mengenai Nazaruddin, teman kami dari PD, saya terus terang tidak enak untuk mengomentari. Tapi sebagai pimpinan DPR, saya ingin menyatakan bahwa memang seyogyanya manakala aparat hukum bergerak saya serukan seluruh anggota DPR menaati karena memperlama itu akan memperburuk,’’ ujarnya.
Priyo memahami izin Nazaruddin untuk berobat ke luar negeri, dan berharap segera pulang setelah kondisi kesehatannya membaik.
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong KPK dalam penegakan hukum bersikap independen dan bebas intervensi, sehingga dapat menuntaskan kasus suap Kemenpora.
’’Saya berharap KPK jernih. Jangan partai lain diperlakukan seperti ini, partai itu diperlakukan begitu,’’ tandas Priyo.(J13,J22,K32,dtc-43,25)
Sumber: Suara Merdeka, 28 Mei 2011