KPK Beber 48 Titik Rawan Korupsi Biaya Haji di Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai terdapat 48 titik rawan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK meminta Kementerian Agama membenahi titik-titik rawan itu sehingga penyelenggaraan haji bebas korupsi.
''Temuan KPK ini adalah hasil mengkaji sejak Januari 2009 hingga Maret 2010,'' ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin setelah menerima Menteri Agama Suryadharma Ali di Kantor KPK kemarin (6/5).
Ke-48 titik itu terbagi empat kelompok, yakni sisi regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia (SDM), di Kementerian Agama.
Pada aspek regulasi ditemukan 7 titik lemah, 6 titik rawan di bidang kelembagaan, 28 temuan di sisi tata laksana, dan sisanya dalam manajemen SDM.
''Salah satu titik lemah dalam sektor regulasi adalah ketidakjelasan komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan yang harus disetorkan ke dana abadi umat (DAU),'' terang Jasin.
Menanggapi kajian KPK itu, Menag berjanji segera menindaklanjuti paling lambat dalam waktu dua bulan. ''Sudah disepakati ada yang dua bulan harus selesai. Namun, ada juga yang harus selesai dalam waktu dua tahun,'' lanjut ketua umum PPP itu.
Selain membahas titik lemah penyelenggaraan haji yang rawan korupsi, Menag dan KPK kemarin membahas upaya meningkatkan efisiensi penerbangan haji. KPK mengusulkan dilakukan tender fasilitas maskapai penerbangan sehingga diperoleh harga tiket pesawat yang lebih murah. ''Masukan tentang efisiensi penerbangan haji ini juga akan kita (Kemenag, Red) tindak lanjuti,'' terang Suryadharma.
Dia mengatakan, koordinasi dengan KPK adalah salah satu upaya kementerian yang dipimpinnya untuk mencegah praktik korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan haji. Apalagi, penyelenggaraan haji berkaitan dengan dana masyarakat yang jumlahnya tak kurang dari Rp 6 triliun per tahun.
Menag mengakui, dana sebesar itu memungkinkan terjadi penyimpangan penggunaan anggaran akibat aturan yang kurang jelas. ''Karena itu, Kementerian Agama merasa terbantu bila dipelototi KPK,'' ujarnya. (ken/c4/noe)
Sumber: Jawa Pos, 7 Mei 2010
--------
PENYELENGGARAAN HAJI
KPK Temukan 48 Titik yang Rentan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 48 titik rentan korupsi dalam sistem penyelenggaraan haji. Titik rentan itu berada pada aspek regulasi, kelembagaan, tata laksana, dan manajemen sumber daya penyelenggara haji oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama yang lemah.
Demikian hasil kajian sistem penyelenggaraan ibadah haji yang disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin di Jakarta, Kamis (6/5). Ia didampingi Menteri Agama Suryadharma Ali.
Jasin mengatakan, aspek regulasi terdiri atas tujuh temuan, antara lain, belum ada peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji serta tak jelasnya komponen waktu penyetoran dan format laporan sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji yang disetor ke Dana Abadi Umat (DAU).
Aspek kelembagaan, ungkap Jasin, terdapat enam temuan, antara lain, ketidaksesuaian antara tugas pokok dan fungsi yang diemban serta kegiatan aktual yang dilakukan beberapa unit kerja di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Aspek tata laksana terdiri dari 28 temuan yang, antara lain, tidak adanya standar operasional prosedur dan standar pelayanan minimum dalam pelayanan haji. Aspek manajemen terdapat tiga temuan, antara lain, minimnya petugas haji yang berpengalaman.
Suryadharma mengaku akan menyusun langkah guna memperbaiki sistem yang ada. Kajian tersebut adalah kerja sama Kementerian Agama dan KPK.
Sumber: Kompas, 7 Mei 2010