KPK Belum Eksekusi Ismeth

Walaupun sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sejak 23 Agustus lalu, mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah belum dieksekusi ke LP Cipinang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum bisa mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam itu karena belum menerima salinan putusan pengadilan. ”Belum ada salinan putusan lengkapnya. Tetapi, nanti saya cek lagi,” kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Jakarta, Jumat (17/9). Sebelumnya, kuasa hukum Ismeth, Luhut MP Pangaribuan, menyebut KPK tidak profesional karena eksekusi terhadap kliennya tidak kunjung dilakukan akibat jaksa di KPK masih cuti. (AIK)
Sumber: Kompas, 20 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan