KPK Belum Menahan Wali Kota Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Wali Kota Medan Abdillah, meskipun sebelumnya lembaga itu telah menetapkan Abdillah sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana APBD Kota Medan tahun 2002-2006 dan kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit pemadam kebakaran senilai Rp 12 miliar.
Seusai diperiksa sekitar sembilan jam, sejak pukul 09.15, Kamis (27/12), Abdillah segera meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan sebuah jeep yang diparkir di pinggir jalan.
Dengan setengah berlari, Wali Kota Medan menghindari wartawan yang menunggunya sejak siang hari.
Abdillah menyembunyikan wajahnya ketika hendak difoto, bahkan seorang ajudannya mencoba menghalang-halangi para wartawan yang hendak meminta keterangan dari Abdillah.
Abdillah tidak berkata sepatah kata pun. Sebelumnya sempat muncul kabar bahwa Abdillah bakal ditahan seusai diperiksa. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, para penyidik saat ini masih mengembangkan pemeriksaan terhadap Abdillah.
Rencananya, Wakil Wali Kota Medan Ramli akan diperiksa Jumat pagi oleh KPK untuk kasus yang sama.
Johan Budi juga mengungkapkan, anggota DPRD Sumatera Utara, Yulizar Lubis, menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada KPK. Uang itu, tutur Johan, diterima Yulizar dari Abdillah.
KPK masih menyelidiki, dalam kapasitas apa uang itu diberikan, tutur Johan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Wahab Dalimunthe juga mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta saat diperiksa KPK. Uang itu dia terima dari Wakil Wali Kota Medan Ramli. (JOS)
Sumber: Kompas, 28 Desember 2007