KPK Bentuk Tim Auditor Tangani Dugaan Korupsi RRI [04/06/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim auditor untuk mengaudit laporan keuangan Perusahaan Umum Radio Republik Indonesia (RRI), berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan dana (mark up) pembelian peralatan total senilai Rp 45,61 miliar.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, lembaganya tidak bisa langsung mengadakan pemeriksaan hanya berdasarkan data-data temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saja.

Karena itu, perlu auditor investigatif untuk melakukan pemeriksaan tersebut, kata Erry di Jakarta, Rabu (26/5), setelah menerima laporan ICW tentang dugaan mark up di RRI.

KPK akan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menjadi auditor. Auditor bisa langsung memeriksa dokumen-dokumen asli terkait pembelian peralatan tersebut. Bahkan, bisa memanggil direksi RRI untuk dimintai keterangan. Setelah hasil tim audit dari BPKP rampung, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan. Bila bukti-bukti mengarah ke tindakan penggelembungan dana, penyelidikan akan diarahkan ke tingkat penyidikan. Pada tahapan ini tersangka sudah ditetapkan.

Menurut rencana, hari ini KPK akan melakukan pertemuan dengan tim auditor. Setelah itu KPK akan melayangkan surat ke direksi RRI untuk memberitahukan keberadaan tim auditor tersebut dan tim akan melakukan pemeriksaan mulai pekan depan.

Pekan lalu, KPK telah melakukan pertemuan informal dengan seorang anggota Dewan Pengawas RRI, membicarakan dugaan penggelembungan dana pembelian tersebut. Anggota Dewan Pengawas itu memberi masukan-masukan, data pendukung, dan minta KPK mempercepat pemeriksaan.

Meskipun demikian, Erry mengakui, pemeriksaan kasus penggelembungan dana ini tidak mudah karena sangat sulit diusut, kecuali sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kalau sudah ada tersangkanya, KPK bisa langsung memeriksa rekening yang bersangkutan. Bahkan memblokir rekening tersangka, katanya.

Berkaitan dengan langkah RRI yang sudah meminta dilakukannya audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dia mengatakan, jika pemeriksaan dilakukan bersamaan, salah satunya harus mundur. Bisa BPK atau BPKP, tergantung siapa yang terlebih dulu melakukan pemeriksaan. KPK akan memanfaatkan hasil audit BPK kalau ternyata lembaga itu yang duluan memeriksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, ICW telah melaporkan adanya dugaan penggelembungan dana di RRI total senilai Rp 45,61 miliar. Dalam laporan pertama pada 5 Mei ke KPK, ICW mengumumkan adanya dugaan penggelembungan dana pembelian peralatan pada April dan Juni 2003 serta proyek pemilihan umum I senilai Rp 23,49 miliar. Pekan lalu, ICW kembali melaporkan adanya dugaan penggelembungan dana proyek pemilihan umum II senilai Rp 21,12 miliar.

Direktur Utama RRI Suryanta Saleh telah membantah tuduhan tersebut. Bahkan akan menggugat ICW, jika hasil audit BPK terhadap laporan keuangan perusahaannya tidak ditemukan penyimpangan dana seperti dugaan lembaga swadaya masyarakat tersebut.

ICW dinilai sudah menyiarkan kabar bohong dan mencemarkan nama baik RRI. RRI sudah membantah berulang kali temuan ICW itu. Yang terbaik BPK lakukan audit dulu, kata Suryanta setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi DPR. ss kurniawan

Sumber: Koran Tempo, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan