KPK Berwenang Ambil Alih Korupsi BLBI
Press Release Koalisi Pemantau Peradilan
Release
KPK Berwenang Ambil Alih Korupsi BLBI
Hingga saat ini, berbagai pihak telah mendukung agar kasus korupsi BLBI ditangani KPK. Ahli hukum dan akademisi dari berbagai universitas bahkan telah menyampaikan pendapat ilmiahnya. Tokoh publik, LSM, dan bahkan mahasiswa dari berbagai universitas yakin KPK mempunyai kewenangan mengusut atau mengambil alih Korupsi BLBI. Bagaimana dengan pimpinan KPK? Sayangnya, pendapat sebagian pimpinan KPK cenderung bersebrangan dengan publik.
KPK menilai dirinya tidak berwenang ambil alih BLBI, karena tidak memungkinkan bagi KPK memproses kasus yang terjadi sebelum UU KPK ada. Kalaupun publik tetap mendesak maka harus dilakukan amandemen UU KPK atau penerbitan Perppu oleh presiden yang mengatur secara tegas kewenangan KPK.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai, pernyataan yang diungkapkan pimpinan KPK bukanlah pernyataan yang mewakili insitusi. Lebih pada pernyataan spontan dari personal pimpinan. Pernyataan itupun diungkapkan berdasarkan kajian yang jauh dari cukup. Isu terpenting terletak pada apakah tindakan KPK menangani korupsi yang terjadi sebelum UU KPK ada, dapat diklasifikasikan sebagai penerapan hukum secara retroaktif?
Pendapat Hukum Alternatif yang disusun Koalisi Pemantau Peradilan mencoba menjawab persoalan-persoalan krusial tentang kewenangan KPK tersebut.
Pertama, Larangan Retroaktif merupakan salah satu bagian dari unsur asas legalitas, yaitu: Lex Scripta (ketentuan pidana harus tertulis), Lex Certa (harus terinci unsurnya), Lex Stricta (penafsiran ketat dan larangan analogi), dan Non-Retroaktif.
Legalitas dapat berarti