KPK Bisa Periksa Ulang Gubernur Riau

Wali Kota Medan masih ditunggu.

Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memeriksa kembali Gubernur Riau Rusli Zaenal terkait dengan dugaan penyelewengan izin pemanfaatan kayu ilegal di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pasti kami panggil kalau ada bukti, kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada Tempo, Sabtu lalu. Kami masih berfokus di kabupaten itu (Pelalawan) dulu.

Dalam kasus ini Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jumat lalu.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Rusli sebagai saksi untuk Azmun. Sekitar bulan sebelas (November 2007), ujar Direktur Penyidik KPK Ade Rahardja tadi malam.

Namun, Ade belum bersedia menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Gubernur Riau itu. Nanti sajalah, ujarnya.

Gubernur Riau Rusli Zaenal belum bisa dimintai tanggapannya. Bapak lagi ada acara, ujar Mawardi, ajudannya, yang menjawab telepon Tempo tadi malam. Saat dihubungi kembali, telepon seluler Rusli tidak diaktifkan.

Sejak kasus ini diusut pada akhir 2006, baru Azmun yang berstatus tersangka. Para aktivis lingkungan di Riau berharap dari penyidikan kasus Azmun ini bisa diungkap keterlibatan para pejabat tertinggi di Riau.

Kasus ini berawal dari terbitnya izin pemanfaatan kayu kepada 15 perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi melakukan kegiatan pemanfaatan kayu, termasuk kepada satu perusahaan bubur kertas terbesar di negeri ini. Namun, lahan yang diizinkan untuk pemanfaatan kayu bukan di lahan kosong, melainkan di hutan alam. Akibat perbuatan Azmun tersebut, negara rugi Rp 1,3 triliun.

Menurut Tumpak, sejumlah pejabat daerah Riau sudah diperiksa dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan dan mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail.

KPK, kata Tumpak, harus berfokus pada pembuktian korupsi dan gratifikasi Azmun terlebih dulu sebelum melangkah ke tersangka lain supaya kasus bebasnya Adelin Lis dari dakwaan pembalakan liar di Sumatera Utara tidak terulang. Pengadilan Negeri Medan membebaskan Adelin karena dakwaan jaksa dinilai lemah.

Sementara itu, Satuan Tugas Penyidik KPK masih menunggu kehadiran Wali Kota Medan Abdillah setelah pada pemanggilan pertama Kamis lalu ia absen. Tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan itu mangkir dengan alasan menyelesaikan tugas. Sampai 19 Desember, kata Ade.

Jika Abdillah tak datang sesuai dengan janjinya, kata Ade, penyidik akan memanggilnya untuk kedua kalinya. Jika dia masih absen tanpa memberitahukan alasan, KPK segera memanggil paksa. Kami masih menunggu, ujarnya.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh, tugas kedinasan tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk tidak memenuhi panggilan. Itu namanya perlawanan hukum, ujarnya kemarin. Kalau untuk kedinasan, menurut undang-undang dia bisa digantikan oleh wakilnya. RINI KUSTIANI | CHETA NILAWATY | SANDI IP | MARIA HASUGIAN

Sumber: Koran Tempo, 17 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan