KPK Buru Koruptor Impor Gula PT RNI

Mantan Dirut PT RNI diduga turut terlibat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menuntaskan kasus korupsi impor dan olah gula kristal (raw sugar) di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang merugikan negara Rp25,5 miliar. Kasus itu tidak akan dipetieskan, dan jika ada bukti baru tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kasus korupsi impor gula itu tidak dipetieskan, terus berjalan. Kami akan mengejar seluruh pelakunya. Jika ada bukti-bukti baru, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, kemarin (25/5).

Menurutnya, saat ini kasus korupsi PT RNI sedang dalam proses persidangan, dan KPK akan terus mengamati persidangan itu untuk mendapatkan bukti-bukti baru guna mendapatkan tersangka baru. "Percayalah, KPK akan bekerja profesional untuk menangkap siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula itu," paparnya.

Johan mengatakan, hingga saat ini KPK belum menemukan bukti-bukti keterlibatan Dirut PT RNI Rama Prihandana dalam kasus tersebut. Sehingga KPK masih belum menjadikan Rama Prihandana sebagai tersangka.

"KPK tentu tidak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan sebaliknya KPK tidak akan tinggal diam mencari bukti-bukti untuk mengungkap siapa pun yang terlibat. Biasanya, bukti-bukti bisa kami dapatkan dan kembangkan selama proses persidangan, seperti yang terjadi pada sidang kasus korupsi Tanjung Api-Api. Kan ada tiga tersangka lagi setelah persidangan digelar," ujar Johan.

Saat ditanya kemungkinan Rama Prihandana "main mata" dengan Ketua KPK Antasari Azhar sehingga dia belum dijadikan tersangka, Johan hanya mengatakan, bahwa seseorang menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan. "Bukan karena rumors dan isu-isu," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Sekjen Government Watch (GOWA) Andi Syahputra mencurigai lolosnya Rama Prihandana diduga karena ada "main mata" dengan Ketua KPK Antasari Azhar yang saat ini tengah ditahan. Buktinya, berkas-berkas atau dokumen kasus impor gula itu diamankan Antasari ke rumahnya. Padahal, membawa dokumen negara ke rumah tidak diperbolehkan. "Ini ada apa? Tentu saya menduga Antasari berusaha melindungi Rama Prihandana atau tersangka lainnya. Untuk itu plh KPK saat ini harus menangkap Rama Prihandan," kata Andi.

Hal senada juga dikemukakan Koordinator Pokja Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) Standarkia. Menurutnya, seharusnya KPK tidak pandangbulu dalam menangani korupsi di RNI. Semua yang terlibat harus ditangkap, termasuk dirut RNI kala itu, yakni Rama Prihandana. "Sebagai dirut gak mungkin dia tidak terlibat, tentu dia memberikan perintah-perintah. Jadi, otak utama pelaku korupsi itu harus ditangkap, jangan hanya satu orang saja yang dijadikan tumbal," ujarnya.

Dari dokumen yang diperoleh, kasus impor dan olah raw sugar sebanyak 69,483 ton itu  dimulai April tahun 2003, dan PT RNI rugi Rp25,5 miliar. Kerugian akibat tidak dilaksanakannya prosedur pengadaan yang transparan dan lemahnya legalitas kerja sama dengan investor. Bahkan, kontrak impor raw sugar yang dibuat dengan pemenang tender tidak menguraikan spesifikasi teknis raw sugar yang akan dibeli. Bahkan, penunjukan langsung investor gula oleh direksi (direktur utama) dalam pelaksanaan KSO impor gula itu juga tanpa persetujuan atau sepengatahuan komisaris. Begitu pula dilakukannya perubahan perjanjian yang merugikan RNI akibat tidak memasukkan persyaratan ICUMSA serta menurunkan tingkat polarisasi.[by : Aliyudin Sofyan]

Sumber: Jurnal nasional, 26 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan