KPK Cecar Lagi Aulia dan Paskah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi. Mereka diusut soal keterlibatannya dalam skandal suap Rp 31,5 miliar dari BI kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Paskah diperiksa selama sekitar enam jam. Adapun Aulia Pohan dimintai keterangan selama sekitar tiga jam. Mereka dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh petugas KPK. Soalnya, dalam persidangan kasus ini di pengadilan, beberapa saksi menyebut keterlibatan mereka.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin, pemeriksaan dilakukan untuk mencari alat bukti lain, seperti dokumen atau keterangan yang menguatkan. Untuk itu, kemarin KPK juga memanggil Daniel Tanjung, anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang mengaku dimintai keterangan tentang Aulia. “Kami akan cross check,” kata Jasin.

“Apa yang berkembang di pengadilan tidak benar,” kata Paskah, setelah diperiksa Komisi. Ia membantah fakta persidangan pada Rabu lalu yang menyebut Paskah menyiapkan sejumlah skenario untuk menutup skandal dana BI. Skenario itu diungkap Rizal Anwar Djaafara, bekas kepala biro di BI, dan Lucky Fathul Aziz, mantan Kepala BI Surabaya, di Pengadilan Korupsi, Jakarta.

Menurut Rizal, Paskah, yang diwakili Hamka Yandhu, menyodorkan skenario bahwa uang itu dianggap hanya sampai ke Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur BI). Tak ada aliran duit ke DPR. Skenario itu disampaikan dalam pertemuan di Hotel Dharmawangsa pada 2006.

Adapun Lucky, dalam berkas pemeriksaan, mengatakan Paskah hadir dalam dua kali pertemuan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Agustus 2005 dan akhir 2005. Saat itu, Paskah menyarankan BI segera mengembalikan uang Rp 31,5 miliar ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebelum kasus ini bergulir ke KPK.

Paskah menolak menjawab ihwal pertemuan Meridien. “Itu belum berkembang di pengadilan,” katanya.

Sementara itu, Aulia Pohan terlihat emosional saat dikonfirmasi wartawan ihwal apakah dirinya sudah dijadikan tersangka oleh KPK. “Tersangka apa? Ngarang- ngarang saja.”

Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus memantau penanganan kasus suap yang diduga melibatkan Paskah dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Soal mereka akan dicopot atau tidak, “Lihat proses pembuktian.” DWI WIYANA | SUTARTO | NININ DAMAYANTI

BELUM TERSENTUH

Kesaksian demi kesaksian terus mengalir. Dimulai dari kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Juli lalu, sejumlah orang yang terkait dengan dana suap Bank Indonesia terhadap Dewan Perwakilan Rakyat mulai “bernyanyi”. Hamka menyebutkan 52 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 kecipratan dana BI, termasuk Paskah Suzetta, yang dituding Hamka menerima uang Rp 1 miliar. Kendati ada kesaksian Hamka, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan Paskah sebagai tersangka.

MENJADI TERSANGKA

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang baru bisa dijadikan tersangka bila ada bukti permulaan dan minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat berupa dokumen, dan petunjuk.

PASKAH SUZETTA

ALAT BUKTI

1.      

Kesaksian

a.      

Hamka Yandhu: “Atas perintah Antony dan Paskah, saya bersama Antony membagi-bagikan uang tersebut ke seluruh anggota Komisi IX.” “Yang menentukan jumlah uang adalah Antony dan Paskah karena mereka pimpinan saya di Golkar.”

b.      

Rizal Anwar Djaafara, pegawai BI: “Paskah meminta bertemu dengan Burhanuddin terkait dengan kasus dana BI ke KPK.”

c.       

Lucky Fathul Aziz Hadibrata, mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia: ikut pertemuan BI dengan Paskah di Hotel Le Meridien yang membahas soal penyelesaian kasus dana BI ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar.

d.      

Aulia Pohan: pada akhir Mei 2003, Paskah sempat menyampaikan, “Kalau mau tuntas, itu ada biayanya karena anggaran DPR tak cukup.” Tapi, di pengadilan, Aulia mencabut kesaksiannya dengan alasan saat itu dalam suasana bergurau.

2.      

Dokumen

Keterangan: KPK TERUS MENGUSUT

AULIA POHAN

ALAT BUKTI

1.      

Kesaksian

a.      

Syahril Sabirin (Mantan Gubernur BI): “Ide itu datang dari bidang hukum (yang dipimpin Aulia Pohan).”

b.      

Maman H. Soemantri (Mantan Deputi BI): “Disposisi pencairan dana untuk diseminasi BI di DPR berasal dari Aulia.”

2.      

Dokumen

Keterangan: KPK TERUS MENGUSUT

KATA MEREKA

“Baru kesaksian Hamka Yandhu. Sehingga harus dilengkapi bukti lainnya. Makanya kami gencar memanggil saksi untuk kumpulkan bukti.”
M. JASIN, WAKIL KETUA KPK.

Soal pertemuan di Hotel Le Meridien, “Itu belum berkembang di pengadilan, saya tidak bisa menjelaskan kalau isu.”
PASKAH SUZETTA, MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Menjawab wartawan usai diperiksa KPK kemarin, “Tersangka apa? Ngarangngarang saja,”

AULIA POHAN, MANTAN DEPUTI GUBERNUR BI

Sumber: Koran Tempo,9 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan