KPK Cekal Hamka Yandu

Burhanuddin Abdullah diperiksa selama tiga setengah jam.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) terhadap anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yandu. Menurut Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, permintaan pencekalan itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia kemarin. Pencegahan itu untuk pengembangan penyidikan kasus aliran dana Bank Indonesia, ujar Chandra saat ditemui seusai pelantikan pejabat eselon II Departemen Hukum di Ruang Graha Pengayoman kemarin.

KPK pada 13 Februari lalu telah mengajukan pencekalan ke Imigrasi terhadap 17 nama terkait dengan skandal aliran dana Bank Indonesia ke beberapa anggota parlemen. Mereka kebanyakan pejabat Bank Indonesia dan seorang lainnya adalah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004, Antony Zeidra Abidin, yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi.

Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Syaiful Rahman mengatakan surat permintaan pencekalan Hamka baru diterima kemarin sore. Menurut dia, surat permintaan pencegahan Hamka bernomor R.521/01/II/2008 tertanggal 25 Januari 2008 dan langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama. Langsung kami tindak lanjuti permintaan pencekalan itu, ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum bisa meminta konfirmasi kepada Hamka Yandu. Beberapa kali Hamka dihubungi melalui telepon seluler, Tempo dijawab oleh mesin penjawab. Pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas.

Dalam kasus aliran dana BI, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala Biro BI Cabang Surabaya Rusli Simanjuntak. KPK telah menahan dua tersangka, yakni Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak.

Kemarin KPK memeriksa Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi, ujar Burhanuddin setelah diperiksa sekitar tiga jam. KPK, kata dia, akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dirinya pekan ini. Burhanuddin tidak berkomentar banyak setelah diperiksa. Dia hanya mengatakan, Marilah kita memberi kesempatan kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Menyidik sebaik-baiknya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Burhanuddin diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Menurut Johan, pekan ini Burhanuddin kembali diperiksa terkait dengan hasil pemeriksaan kali ini. Perihal penahanan, kata Johan, Sampai saat ini kami belum perlu menahan untuk kepentingan penyidikan.

Johan mengatakan KPK pekan ini menjadwalkan kembali pemanggilan Hamka. Sebab, pada pekan lalu, Hamka tidak memenuhi panggilan. Jika Hamka tidak datang lagi, kata Johan, KPK akan melakukan tindakan hukum. Namun, Johan tidak menjelaskan apakah tindakan hukum yang dimaksud adalah pemanggilan paksa. Kami punya tindakan hukum lainnya, ujar dia. Cheta Nilawaty | Purborini | Sandy Indra Pratama | Sutarto | Sukma

Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan