KPK Cekal Rekanan Departemen Kehutanan

Komisi IV DPR sudah menolak pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu 2009.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencekal jajaran pimpinan PT Masaro Radiokom terkait dengan pengembangan penyidikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2008.

Jajaran pimpinan itu adalah Anggoro Widjojo (Direktur PT Masaro Radiokom), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putronefo A. Prayugo (Direktur Utama), Anggono Wijoyo (Presiden Komisaris), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom).

"Iya betul, mereka dicegah oleh KPK, dengan nomor surat KEP-259/01/VIII/2008 tanggal 22 Agustus 2008, dan berlaku selama satu tahun," kata Kepala Sub-Bagian Direktorat Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Sudjatmiko kepada wartawan kemarin sore.

Menurut Bambang, surat dari KPK tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya surat cekal dari Imigrasi yang berlaku online di seluruh pintu keluar bandara di Indonesia. Surat cekal Imigrasi tersebut bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20388.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Anggoro diduga menyuap mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 75 juta dan Sing$ 60 ribu. Suap tersebut bertujuan agar Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan.

Akibatnya, Komisi Kehutanan mengiyakan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 agar Departemen Kehutanan menuntaskan SKRT pada awal 2007 dengan investasi sebesar Rp 2,2 triliun, dan nilai proyek per tahun Rp 180 miliar. Dana tersebut dialokasikan dari DIPA Dephut, yang seharusnya digunakan bagi Dana Reboisasi serta Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Rencananya, proyek pengadaan SKRT dilanjutkan kembali pada 2008-2010. Dalam pengadaan ini, Masaro sebagai wakil Motorola ditunjuk langsung tanpa proses lelang. Selain itu, harga patokan sendiri (HPS) juga dibuat langsung oleh PT Masaro dengan mengacu pada HPS 2006-2007.

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan oleh KPK ke Motorola Singapura, ditemukan sejumlah fakta. Selain barang tak lagi diproduksi, Motorola menyatakan tak pernah mengirim barang ke Indonesia pada 2008. Akibatnya, dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp 180 miliar. "Ini merupakan total loss," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi S.P. kemarin.

Anggota Komisi IV DPR RI, Nurhadi Musawir Sawean, menyatakan bahwa Komisi IV DPR RI sudah menolak pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan pada 2009. "Dari Menteri Kehutanan masih mengajukan, namun Komisi IV sudah menolak," ujar Nurhadi setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Anggoro Widjojo, kemarin siang.

Ia menambahkan, ini merupakan proyek pinjaman dari Amerika Serikat dengan tujuan membantu sistem komunikasi di Indonesia. Pinjaman tersebut dijanjikan dalam jangka waktu yang lama. Proyek ini sempat akan dihentikan bantuannya. Namun, oleh Menteri Kehutanan yang menjabat saat itu, proyek ini diajukan kembali, dan berlanjut hingga Menteri Kehutanan dijabat M.S. Kaban. Akhirnya proyek ini pada 2009 ditolak anggota Dewan.

KPK sendiri telah menyelidiki pengadaan SKRT sejak periode awal, yaitu sejak 1991. Sementara itu, pada periode 2006-2007 dicanangkan revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT. Proyek ini didanai dari DIPA 69 yang dikelola Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar, yang akhirnya menyeret Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sebagai tersangka. Cheta Nilawaty

Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan