KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkinan dugaan pelanggaran pidana, dalam perkara tidak dibayarkannya pajak oleh 14 perusahaan asing minyak dan gas (migas).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mendalami kemungkinan pelanggaran pidana dalam perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Hanya, menurut dia, KPK hanya akan mengusut temuan tersebut jika nantinya ada indikasi masalah hukum.
”Kalau ada indikasi masalah hukum, tentu KPK akan menelusurinya. Sedangkan kalau untuk urusan ekonomi, kita desak kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menagih utang pajak mereka,” tegas Haryono di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, sebelumnya KPK sudah mendesak Ditjen Pajak untuk segera menertibkan 14 perusahaan asing yang tidak membayar pajak itu.
Dari tindakan itu ditaksir, negara dirugikan hingga Rp1,6 triliun.KPK juga sudah pernah mempertanyakan persoalan ini kepada Ditjen Pajak. Hanya, Ditjen Pajak tidak menjelaskannya secara detail. Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana mengaku prihatin atas kasus pengemplangan pajak yang dilakukan 14 perusahaan asing di sektor migas tersebut.
Dia pun mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan seperti Dirjen Pajak. ”Kalau sekiranya diperlukan, silakan saja KPK panggil Dirjen Pajak. Saya dukung. Namun, saya yakin KPK tahu apa yang harus dilakukan, memanggil siapa dan untuk kepentingan apa,” tegas Denny.
Menurut dia, penegakan hukum yang berkaitan dengan pajak harus menjadi prioritas. Hal ini mengingat pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang sangat penting, sehingga upaya penegakan hukum di bidang ini harus menjadi prioritas.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga adanya mafia yang bermain dibalik kasus pengemplangan pajak ini. Berdasarkan catatan ICW, sejak 2008–2010, setidaknya ada 33 perusahaan migas asing yang sengaja mengemplang pajak, dengan total kerugian USD583 juta atau sekitar Rp5 triliun.
Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan ICW Firdaus Ilyas mengatakan sudah seharusnya KPK melakukan pengawasan secara intensif, terkait dugaan korupsi dalam kasus ini.
”Ditjen Pajak harus menindaklanjuti temuan ini, termasuk menerbitkan surat kurang bayar pajak dan melakukan penagihan. Ditjen Pajak juga berkewajiban untuk membawa temuan ini ke ranah hukum, jika nantinya ditemukan indikasi dugaan pidana pajak,”tegas Firdaus.
Kepala Dinas Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Elan Biantoro mengaku tidak akan gegabah mengambil tindakan terhadap para kontraktor nakal tersebut. Pihaknya akan terlebih dulu mengonfirmasi kebenaran tunggakan tersebut.
Pasalnya,dampak pemberitaan sangat berpengaruh terhadap pergerakan saham kontraktor bersangkutan. ”Dari 14 kontraktor, 11 tidak bermasalah terhadap tunggakan pajak. Namun, tiga lainnya akan dicek dulu.
Ini baru diduga, saya tidak mau berkomentar terlalu jauh karena saya menyayangkan KPK membuka informasi yang bukan untuk konsumsi publik ini,”tegasnya. nurul huda/nanang w
Sumber: Koran Sindo, 19 Juli 2011