KPK dan Australia Teken Kerja Sama Pengembalian Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menandatangani nota kesepahaman dengan tiga lembaga di Australia. Mereka bersepakat saling membantu pengembalian aset maupun buron kasus korupsi. ”Kami akan dibantu pengembalian aset dan buron dari Australia, demikian juga sebaliknya,” ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada wartawan melalui telekonferensi di gedung KPK kemarin.
Tiga lembaga tersebut adalah The Attorney General Department, The Australian Commission for Law Enforcement Integrity, dan Australian Public Service Commission di Canberra, Australia.
Jasin mencontohkan kasus Hendra Raharja, buron kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Jika nantinya mengalami kasus semacam itu, menurut Jasin, KPK tidak akan segan-segan meminta bantuan kepada ketiga lembaga itu. Jasin menegaskan, untuk kasus yang ditangani kejaksaan, KPK tidak akan mengambil alih.
Selain pengembalian aset dan buron, Jasin melanjutkan, kerja sama ini juga dalam bidang pencegahan. Antara lain tukar-menukar informasi mengenai metode pemberantasan korupsi dan modus operandi korupsi di masing-masing negara. Kedua negara juga saling membantu dengan pertukaran tenaga ahli, pengadaan pelatihan serta seminar.
Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga penggiat antikorupsi, meminta KPK dan tiga lembaga di Australia mengatasi berbagai kendala birokrasi dalam pengembalian buron dan aset yang ada di Australia. Jika KPK tak mampu mengatasi hambatan birokrasi, besar kemungkinan nota kesepahaman akan percuma. “Selama ini kerja sama internasional cenderung belum mampu mengatasi persoalan birokrasi, sehingga tak efektif,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho saat dihubungi kemarin.
Kendala birokrasi, kata dia, misalnya perbedaan sistem hukum yang mengakibatkan perjanjian ekstradisi tak bisa dilaksanakan. Karena itu, penting bagi KPK menjalin komunikasi serius dengan tiga lembaga Australia untuk memetakan masalah dan mencari solusi. FAMEGA SYAVIRA | PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2009