KPK dan ICW Anggap Pansel yang Disiapkan Menkumham Mubazir

Pemerintah sepertinya tak ingin membiarkan jabatan yang ditinggalkan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lowong terlalu lama. Saat melawat ke Padang kemarin (28/3), Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah telah membentuk tim untuk mempersiapkan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin menuturkan, pembentukan pansel tidak efektif alias mubazir. "Menurut pendapat saya, empat pimpinan KPK saat ini biar bekerja secara profesional hingga habis masa kerjanya pada 2011," paparnya ketika dihubungi kemarin. Setelah masa kerja keempat pimpinan habis, baru pansel menyiapkan lima pengganti pimpinan KPK.

Jasin memaparkan, ada beberapa pertimbangan yang membuat pansel menjadi mubazir. Sesuai dengan UU No 30/2002 tentang Pimpinan KPK, proses pemilihan pimpinan tersebut memakan waktu enam bulan. "Dengan begitu, pengisian posisi ketua itu tidak efektif. Sebab, dia hanya akan bekerja 1 tahun 3 bulan. Itu kalau ada pemilihan lagi saat masa kerja kelima pimpinan KPK habis pada 2011," paparnya.

Selain itu, kata dia, pemimpin baru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengikuti ritme kerja KPK atau sulit menyesuaikan diri. Jika itu yang terjadi, pimpinan baru justru mengganggu kinerja KPK yang sudah ada.

Senada dengan Jasin, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menganggap pengadaan pansel adalah mubazir. Peneliti hukum ICW Febri Diansyah menuturkan, jika pansel jadi dibentuk, dalam hal ini pemerintah bersikeras memaksakan agar pimpinan KPK diganti. "Ini sama saja pemerintah tidak mendengar aspirasi masyarakat," paparnya.

Dia menilai, empat pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar sudah bisa menjalankan fungsi kepemimpinan KPK. "Artinya, pansel itu tidak punya legitimasi di mata masyarakat," imbuhnya.

Di samping itu, kata Febri, ada upaya menempatkan kepentingan politik tertentu di tubuh KPK jika pansel tetap diadakan. "Karena itu, saya sarankan agar DPR menolak nama-nama yang diajukan pemerintah nanti. Ini supaya hal yang dikhawatirkan tersebut tidak terjadi," timpalnya.

Seperti diberitakan, pasca mundurnya Tumpak Hatorangan Panggabean dari jabatan Plt ketua KPK, mekanisme kepemimpinan berubah. Berdasar rapat pimpinan KPK, diputuskan jabatan ketua digilir setiap bulan. Ketua bergilir ini menggunakan mekanisme pelaksana harian (plh). Untuk April mendatang, jabatan ketua KPK dijabat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. Haryono menjabat hingga 30 April. Setelah itu, rapat pimpinan KPK menentukan ketua plh pada bulan berikutnya.

Wakil Ketua Komisi III (Bidang Hukum) Aziz Syamsuddin mengatakan, konsep pemilihan ketua KPK yang disampaikan Patrialis itu belum final. ''Itu kan kemauan pemerintah. Belum tentu disetujui DPR. Mekanisme pemilihannya kan tetap di DPR,'' kata Aziz di Jakarta kemarin (27/3).

Prosesnya, kata Aziz, pemerintah mengajukan beberapa nama calon pimpinan KPK ke DPR. DPR lantas memilih nama-nama tersebut. Calon pimpinan itu, kata Aziz, tidak mesti jadi ketua. Bisa jadi, agar operasional KPK tetap lancar, pimpinan baru KPK terpilih tidak jadi ketua. Dia jadi wakil ketua. Sedangkan ketua KPK dipilih dari wakil ketua lama. Yakni, antara Haryono Umar, M. Jasin, Chandra Hamzah, atau Bibit Samad Riyanto. (ken/aga/c2/oki)
Sumber: Jawa Pos, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan