KPK dan Pencegahan Korupsi
Kepatuhan hukum masyarakat Indonesia masih rendah sehingga pencegahan korupsi mutlak dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh. Pencegahan itu tidak hanya dilakukan di instansi pemerintah, swasta, dan pendidikan, tapi harus juga diawali dari keluarga. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan koordinasi, supervisi, dan pemantauan selain penindakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tugas pokok tersebut merupakan bentuk penguatan eksistensi KPK sekaligus obat mujarab untuk meminimalkan penyakit menular korupsi yang sudah sempat mewabah di seluruh aspek kehidupan.
Sesungguhnya, KPK telah melakukan gebrakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan secara berkelanjutan terhadap setiap orang yang melakukan korupsi tanpa pandang bulu, meskipun nilai korupsinya di bawah Rp 1 miliar. Semua itu bertujuan untuk membuat para koruptor dan para calon koruptor kapok untuk melakukan perbuatan tercela tersebut. Ini sekaligus mendorong penegak hukum lain, seperti polisi dan jaksa, untuk gencar memberantas korupsi juga.
Tapi tetap saja para koruptor tidak jera, bahkan korupsi semakin menjamur di mana-mana. Mereka pun digiring ke pengadilan dan akhirnya penjara kelebihan kapasitas. Hal ini membuat pemerintah rugi besar karena membangun penginapan gratis dan menanggung makanan para tahanan yang semakin meningkat jumlahnya di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Di majalah Dandapala terbitan Mahkamah Agung edisi September-Oktober 2007, Wakil KPK Laode M. Syarif menyampaikan pendapatnya mengenai OTT. Menurut dia, "Penindakan melalui OTT yang dilakukan secara konsisten merupakan salah satu upaya pencegahan terbaik." Ini seperti yang dilakukan negara-negara Skandinavia, seperti Denmark, Swedia, dan Norwegia, yang indeks persepsi korupsinya masih rendah, seperti juga Indonesia. Indeks negara kita pada 2017 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 37, dalam skala 0-100 dengan 0 paling korup dan 100 paling bersih.
Agar mendapat simpati dan dukungan penuh dari masyarakat, KPK harus secara komprehensif menjalankan tugas pokoknya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Ini perlu agar tidak ada pihak lain yang mengutak-atik tugas pokok KPK.
KPK kini sedang merambah ke tugas pokok lain, seperti koordinasi, supervisi, pencegahan, dan pemantauan. Namun ultimum remedium (pemberian sanksi hukum sebagai jalan terakhir) harus tetap dijalankan secara konsisten karena hal tersebut merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mencegah dan menghentikan korupsi.
Untuk mendapat dukungan yang luas dalam menghadapi masalah pemberantasan korupsi, KPK harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara). Sebab, KPK tidak mungkin bisa berjalan sendirian.
Supaya tidak ada kesan "menyapu lantai tapi sapunya kotor", KPK juga harus bersih luar-dalam terlebih dulu. Jika ada rencana agar KPK perlu diawasi oleh tim independen, tak perlulah meradang. Sebab, hal itu merupakan bentuk akuntabilitas dan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah ini.
Tidak ada istilah terlambat bagi KPK. Kini, lembaga itu secara perlahan tapi pasti sedang menyusun strategi melakukan pencegahan korupsi di 10 provinsi. Hal ini pantas kita acungi jempol. Untuk itu, KPK dapat berkoordinasi dengan semua kepala daerah dan penegak hukum. Melalui koordinasi ini, akan diketahui mengapa masih terjadi tindak pidana korupsi di instansi masing-masing ketika sistem pengelolaan keuangan sudah dibangun dengan baik, bahkan undang-undang sudah disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman.
Namun, ujung-ujungnya, faktor penyebab masih merajalelanya korupsi itu terpulang kepada orangnya (oknumnya), yakni integritas moral yang masih rendah. Hal ini membuat posisi KPK dilematis dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi integritas moral yang sukar disembuhkan itu. Ini pula yang mendorong KPK senantiasa melakukan OTT terhadap para pejabat korup.
Sekalipun pakta integritas sangat diperlukan sebagai salah satu instrumen dan komitmen untuk melakukan pencegahan korupsi, yang penting diperhatikan adalah keadilan moral harus dapat dijaga dan dipertahankan. Yang bisa menjaga dan mempertahankannya adalah masing-masing pribadi melalui kuasa Tuhan.
Yang bisa dilakukan pemerintah adalah mendukung penuh program pencegahan korupsi oleh KPK. Hukuman lebih keras harus diterapkan kepada para koruptor. "Pemiskinan" harus dilakukan dengan menyita harta yang dikorupsi dan memburu sampai jauh harta yang mereka sembunyikan.
Binsar M. Gultom, Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta
-------------------------
Versi cetak artikel ini terbit di harian Tempo edisi 4 April 2018, dengan judul "KPK dan Pencegahan Korupsi".