KPK dan Polisi Koordinasi; KPK Diminta Bentuk Komite Etik
Tim dari Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8), datang ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengoordinasikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar.
”Hari ini kami baru mengirimkan surat permohonan untuk minta keterangan Antasari. Pemeriksaannya belum dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya.
Johan menuturkan, Pengawas Internal KPK sebenarnya sudah memiliki sejumlah data dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Antasari, misalnya terkait pertemuannya dengan Anggoro Wijoyo, Direktur PT Masaro Radiocom, di Singapura.
Pertemuan yang diketahui setelah Antasari mengeluarkan testimoni yang isinya, antara lain, menyebutkan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat KPK ini diduga melanggar Pasal 36 dan 65 UU No 30/2002 tentang KPK, yang berisi larangan bertemu dengan orang- orang yang sedang terlibat kasus.
”Namun, temuan tim Pengawas Internal itu masih perlu dikonfirmasi dengan Antasari,” tutur Johan. Dia menambahkan, hasil kerja tim tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan pembentukan komite etik KPK.
Menurut Johan, KPK juga akan bertemu dengan R Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro. ”Kami ingin ngobrol-ngobrol saja dengannya,” ucap Johan.
Bonaran mengaku sudah menerima surat dari KPK untuk datang ke kantor komisi itu pada Jumat ini pukul 14.00.
”Namun, saya tidak datang ke KPK sebab Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No 18/2003 tentang Advokat antara lain menyebutkan, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya karena hubungan profesinya dan berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien,” papar Bonaran.
Terkait dengan surat KPK itu, Bonaran juga menyatakan, dia dan anggota tim pengacara Anggoro telah meminta perlindungan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal itu disebabkan mereka yang tergabung di tim pengacara Anggoro ada yang menjadi anggota Peradi dan KAI.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan berjanji akan melindungi tim pengacara Anggoro sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo kemarin mengingatkan KPK untuk segera membentuk komite etik guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Antasari Azhar. (idr/VIN/NWO)
Sumber: Kompas, 14 Agustus 2009