KPK Desak MA Tindak Mantan Hakim Agung; Masih Tinggali Rumah Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menindak 23 mantan hakim agung. Pasalnya, mereka masih menempati rumah yang sebetulnya aset negara di Jalan Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menindak 23 mantan hakim agung. Pasalnya, mereka masih menempati rumah yang sebetulnya aset negara di Jalan Kemanggisan Ilir, Jakarta Barat.

MA tidak bisa lepas tangan karena yang tinggal di sana para mantan hakim agung, top-nya mereka, ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada koran ini kemarin (7/6). Tak hanya menyalahi tujuan pengadaan rumah negara yakni untuk pejabat atau pegawai yang masih aktif, penggunaan aset tersebut memboroskan keuangan negara.

Menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahun anggaran 2007, negara melalui Setneg telah mengeluarkan sekitar Rp 1,2 miliar untuk pembayaran PAM, padahal para penghuninya tak punya lagi hak tinggal di sana. Pengelolaan aset yang masih amburadul itu mengakibatkan laporan keuangan lembaga negara dan BUMN berstatus disclaimer.

Selain rumah yang ditempati 23 mantan hakim agung, KPK sedang mengincar tanah di Puncak, Bogor, yang tercatat atas nama PTPN VIII Gunung Mas. Tanah yang seharusnya untuk perkebunan itu kini banyak yang rusak dan beralih fungsi menjadi vila. Banyak sekali vila di sana. Milik mantan pejabat, pejabat, dan ada juga yang punya anggota DPR, ungkap Haryono.

Konversi tanah yang tak sesuai peruntukan itu, ujar Haryono, merupakan salah satu penyebab bencana banjir di Jakarta. Selain di Jakarta, KPK akan menertibkan sejumlah aset milik pemerintah kota (pemkot), misalnya Gelora Meda.

Menanggapi desakan KPK, Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Harifin Tumpa mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti temuan BPK. Kami akan memperhatikan tata cara pengelolaan keuangan negara. Akan kami tindak lanjuti. Memperhatikan saran-saran BPK, ujarnya. Dia mengungkapkan, tak semua aset dikelola MA, melainkan pengadilan.

Harifin juga akan menyerahkan solusi soal hakim agung yang masih menempati rumah negara kepada Setneg. Solusinya kita serahkan pada Setneg, ujarnya. Dia mengaku sampai saat ini belum melakukan pendekatan kepada para hakim agung tersebut.

Meski demikian, mantan Ketua Muda Perdata MA tersebut mengungkapkan, pihaknya mendorong para hakim agung yang sudah pensiun itu segera meninggalkan rumah negara yang masih ditempati. Mereka sebenarnya tidak berhak. Mendorong segera tinggalkan itu. Tapi, ada juga yang tidak punya rumah. Kasihan juga, ujar pria paro baya itu. Dia mengungkapkan bahwa saat ini para hakim agung menempati apartemen negara Kemayoran. (ein/kim)

Sumber: Jawa Pos, 9 Juni 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan