KPK Desak Pejabat Kembalikan Fee BPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menangani kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di enam daerah. Sebelum memulai penyidikan, KPK men-deadline sebulan kepada para penerima gratifikasi tersebut untuk mengembalikan dana itu ke negara.
''Kami akan mengirimkan semacam surat peringatan kepada instansi pemerintah penerima BPD di seluruh Indonesia. Terhitung sebulan sejak menerima surat, yang bersangkutan harus mengembalikan dana imbalan tersebut,'' tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi kemarin (18/4).
Jasin menuturkan, lewat surat itu, instansi pemerintah yang bersangkutan harus mencatat para pejabat penerima dana imbalan dan meminta mereka segera mengembalikan.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menambahkan, surat peringatan tersebut segera diedarkan. Langkah itu ditempuh setelah KPK menerima informasi bahwa para pejabat daerah penerima fee BPD berniat mengembalikan dana imbalan tersebut. ''Karena itu, kami masih tangani ke ranah pencegahan dulu. Yang penting, uang (negara) kembali dulu,'' imbuh Haryono.
Dia mengungkapkan, KPK saat ini memiliki data lengkap identitas pejabat daerah yang menerima fee BPD. Namun, dia belum mau menyebutkan nama-namanya. Sebab, praktik pemberian imbalan tersebut tidak hanya dilakukan pejabat daerah, melainkan juga pejabat pusat hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ''Hal ini menyangkut banyak pihak. Sekali lagi, yang penting uangnya kembali dulu,"katanya.
Seperti diberitakan, sejumlah kepala daerah diduga menyelewengkan uang kas daerah sejak 2002. Berdasar penelusuran KPK, ada temuan aliran dana dari enam BPD senilai Rp 360 miliar yang terdiri atas fee, bunga, dan fasilitas sebagai cash back atas penempatan uang APBD di bank tersebut.
Aliran dana itu jatuh ke tangan para pejabat di daerah selama 2002-2008. Dana imbalan tersebut diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Enam bank itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar). Praktik pemberian fee itu diduga juga terjadi di seluruh bank daerah di Indonesia. (ken/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 19 April 2010