KPK Desak Presiden Izinkan Pemeriksaan Bupati Sleman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Erry Riyana Hardjapamekas akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat izin guna memeriksa Bupati Sleman Ibnu Subiyanto. Ibnu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan buku paket SD-SMA yang merugikan negara Rp 12 miliar.

Erry menyampaikan hal itu saat jumpa pers di sela-sela menjadi pembicara workshop bertema Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Brongto, Yogyakarta, Selasa (24/7).

Kami akan datang ke Kepolisian Daerah DIY untuk menanyakan apa kesulitan-kesulitan sehingga izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Sleman belum juga keluar hingga sekarang.

Dalam kasus ini, lanjut Erry, Bupati Ibnu memang sudah menjadi tersangka. Namun, penanganan kasusnya merupakan wewenang Polda DIY, sedangkan KPK hanya membantu.

Ditemui terpisah usai bertemu jajaran Polda DIY, Junino Jahja, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, mengatakan, pihaknya bermaksud menjalin kerja sama dengan Polda DIY untuk menangani masalah ini. Kami mau mengajak kerja sama, itu saja. Kita lihat apa saja yang kurang di sini, apa yang kita punya. Kita akan saling mengisi, ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrim Polda DIY Komisaris Besar Ari Dono Sukamto yang ditemui mengatakan, penanganan kasus itu terus berlanjut.

Disidangkan
Di Kalimantan Timur, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perumahan pegawai negeri sipil di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai disidangkan, Selasa. Pengadilan Negeri Tanah Grogot menggelar sidang pertama pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bupati Penajam Paser Utara Yusran.

Yusran yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim itu didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan dalam kasus pembebasan lahan seluas 50 hektar di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Perbuatan itu dilakukan bersama pelaksana proyek Mahmuddin Saini dan Arifin Rauf.

Untuk perumahan PNS itu, Yusran membentuk panitia pengadaan lahan. Namun ternyata, lahan yang dibebaskan itu milik negara sehingga negara dirugikan Rp 6,303 miliar. (PRA/WER/BRO)

Sumber: Kompas, 25 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan