KPK Didemo Pendukung Puteh
Menjelang putusan perkara korupsi terdakwa Abdullah Puteh, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Komunike Bersama melakukan unjuk rasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta agar gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu dibebaskan.
Massa yang terdiri dari berbagai elemen, seperti Laskar Merah Putih, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia itu mengatakan, KPK seharusnya tunduk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara permohonan uji materiil yang diajukan Bram H.D. Manoppo. MK dalam pertimbangan putusan yang menolak permohonan Bram menyatakan undang-undang KPK berlaku ke depan.
Para pengunjuk rasa itu mengatakan, KPK seharusnya tidak menuntut Abdullah Puteh karena menggunakan asas rektroaktif. Massa yang berjumlah sekitar 300 orang itu menyatakan, proses persidangan terhadap Puteh telah menyalahi ketentuan perundang-undangan karena dilakukan sebelum undang-undang dibuat.
Alasan penahanan Puteh tidak logis, kata Marcelino, Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Ia menilai, penahanan terhadap Puteh tidak konstitusional.
Perwakilan para pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Direktur Penyidikan Iswan Elmi, Sekretaris Pimpinan Djoni Suratno, dan Kepala Staf Hukum Anatomi Mulyawan karena pemimpin KPK sedang ada acara di luar. Tetapi 12 orang perwakilan yang diterima itu menolak untuk berdiskusi dengan mereka.
Mereka menolak karena hanya ingin berdialog dengan pemimpin KPK. Kalian ini hanya staf biasa yang hanya menampung keluhan kami. Setelah kami pulang, kalian buang, kata Riady Umar, salah satu anggota perwakilan, dengan emosional. Mereka kemudian keluar dari ruang pertemuan. Aksi massa itu kemudian meninggalkan sebuah kandang berisi monyet.
Sebelumnya mereka juga sempat unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka. edy can/anton aprianto
Sumber: Koran Tempo, 1 April 2005