KPK Didesak Bongkar Pemerasan oleh DPR

Dari rekam jejaknya, KPK tidak pernah menyentuh DPR.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti kesediaan Dewan Gubernur Bank Indonesia mengurai skandal aliran dana ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ini momen tepat membersihkan budaya pembelian politik, kata Teten kemarin.

Teten khawatir penyelesaian kasus aliran dana tidak menyeluruh ke semua pelaku. Dari rekam jejaknya, KPK tidak pernah menyentuh DPR, katanya. DPR sudah menjadi ajang penyuapan dan pemerasan. Bukan saja dalam kasus BI, di setiap pembahasan undang-undang, mau tidak mau harus pakai uang.

Pernyataan Dewan Gubernur disampaikan Burhanuddin di gedung BI dua hari lalu. Disebutkan, BI bersedia membantu proses hukum yang tengah berjalan agar adil. Kami siap mengurai benang kusut persoalan yang sedang dihadapi BI sekarang, kata Burhanuddin saat membacakan pernyataan sikap Dewan Gubernur BI.

Kalangan perbankan mendukung sikap Dewan Gubernur ini. Menurut Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk. Felia Salim, keterbukaan Dewan Gubernur dapat membuat masalah BI cepat selesai. Sehingga status hukum menjadi jelas dan tidak ada spekulasi negatif di masyarakat, ujarnya.

Pendapat yang sama disampaikan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk. I Wayan Agus Mertayasa. Kami meletakkan asas praduga tak bersalah. Kami juga berharap masalah ini cepat selesai, katanya.

Persoalan hukum yang tengah dihadapi petinggi BI tak lain adalah dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dan aparat penegak hukum. Diduga pejabat BI mengucurkan dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 31,5 miliar untuk desiminasi ke beberapa anggota Komisi Keuangan DPR (1999-2004) pada 2003.

Perkara ini kemudian bergulir di KPK. Awal Februari, KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Burhanuddin dan dua anak buahnya, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong serta Kepala BI Cabang Surabaya Rusli Simanjuntak. Tersangka dan beberapa pejabat BI sudah berulang kali diperiksa.

Hampir bersamaan dengan KPK, Badan Kehormatan DPR juga menelusuri kasus ini. Namun, hingga kemarin belum ada tanda-tanda anggota Dewan penerima kucuran dana BI yang bakal dikenai sanksi.

Kemarin KPK meminta keterangan Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea dan pengurus YPPI, Asnar Ashari. Selain itu, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong diperiksa. Pada hari yang sama juga dua mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan dan Aslim Tajudin, diperiksa.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Pengawasan dan Pengembangan Ekonomi Paul Sutopo; bekas Direktur Hukum Roswita Roza; dan bekas anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, yang kini Wakil Gubernur Jambi. Ia hanya dipanggil menjadi saksi, kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Antony.

Nama seorang anggota Dewan yang masih aktif baru muncul dalam rencana pemeriksaan hari ini, yaitu Hamka Yamdu. Semua masih proses, kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, kemarin. NURLIS E MEUKO | IBNU RUSYDI | EKO NOPIANSYAH | SUTARTO | REH ATEMALEM

Sumber: Koran Tempo, 14 Febrruari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan