KPK Didesak Jerat 15 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menjerat perusahaan yang terkait dengan korupsi kehutanan. Sebagai langkah awal, Indonesia Corruption Watch mendesak KPK agar menjerat 15 perusahaan yang terkait kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan, Riau.
”Jangan hanya bupati atau kepala dinas kehutanan, tetapi perusahaan yang menikmati keuntungan dalam kasus ini juga harus dijerat,” kata Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Pemantauan Peradilan ICW, seusai menemui pimpinan KPK, Kamis (10/3) di Jakarta.
ICW mendatangi KPK untuk menagih dan menyerahkan data 10 kasus yang dinilai macet dan berlarut-larut di KPK. Mereka ditemui Ketua KPK Busyro Muqoddas dan pimpinan lainnya.
Kasus korupsi penilaian dan pengesahan rencana karya tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman tahun 2001-2006 di Riau dinilai macet. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Arwin AS. Ketiganya belum ditahan meski telah menjadi tersangka lebih dari setahun.
Menurut Febri, kerugian negara dalam kasus di Riau tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 triliun. ”Perusahaan itu juga harus dijerat. Aset mereka harus dirampas,” lanjut Febri.
Koordinator ICW Danang Widoyoko menambahkan, hukuman bagi pelaku korupsi di sektor kehutanan ini harusnya berganda sebab kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berupa uang, melainkan juga potensi bencana dan hilangnya sumber daya alam.
Danang mengatakan, Ketua KPK menjanjikan sejumlah yang mereka tagih tersebut akan selesai sebelum masa jabatannya habis tahun ini. Kasus itu di antaranya adalah kasus kehutanan di Riau, cek perjalanan, dan kasus korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007-2010 dengan nilai proyek Rp 180 miliar.
Febri menjelaskan, kasus di Riau ini mirip dengan kasus yang diduga melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah yang telah diputus pengadilan. Yurisprudensi dari kasus pembangunan perkebunan sawit ini bisa dipakai untuk menjerat perusahaan yang diuntungkan terkait korupsi kehutanan. Presiden Direktur PT Surya Dumai Group Martias yang merupakan rekanan Suwarna juga dihukum 18 bulan penjara oleh pengadilan. (Ray)
Sumber: Kompas, 12 Maret 2011