KPK Didesak Usut Gubernur Riau
KPK masih melanjutkan pemeriksaan kasus Pelalawan.
Sejumlah politikus di Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan pengusutan kasus di Riau, khususnya kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, secara berjenjang, termasuk soal gubernur dan Menteri Kehutanan dalam kasus itu. “KPK hendaknya juga melakukan penanganan hukum kepada Gubernur Riau Rusli Zainal selaku pemberi rekomendasi," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus Intsiawati, kemarin.
Desakan ini menyusul penahanan Asrar Rahman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, oleh KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Asrar diduga melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta dalam pemberian izin pemanfaatan kayu di area yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Siak pada 2001-2006. Pemberian izin itu dinilai melanggar ketentuan. Asrar bersama dua bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Suhada Tasman dan Burhanuddin Hussin (sekarang Bupati Kampar), telah dijadikan tersangka pada 2008.
Intsiawati Ayus menyebutkan, kejahatan perizinan jelas saling terkait dan berjenjang dari pejabat terbawah hingga pejabat di atasnya. Selain itu, kata dia, proses hukum wajib dilakukan terhadap perusahaan penampung kayunya.
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi Kehutanan DPR asal Riau, Wan Abubakar. “KPK jangan hanya mengusut bawahannya saja. Kejahatan dalam perizinan itu jelas tidak berdiri sendiri. Ada gubernur dan menteri selaku atasan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Asrar. Hendaknya diusut juga keterlibatan mereka,” ujar Wan Abubakar.
Anggota DPRD Riau, A.B. Purba, juga meminta KPK mengusut semua pihak yang terlibat. “Kepala daerah, apakah bupati, gubernur, Kepala Dinas Kehutanan, hingga Menteri Kehutanan, harus juga diproses secara hukum,” kata Purba. Sebagai anggota DPR, kata Purba, sejak awal ia sudah mengingatkan bahwa izin itu bermasalah.
Menanggapi desakan itu, Kepala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi S.P. menyatakan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penahanan Asrar Rahman. “Pemeriksaan akan kami lanjutkan,” kata Johan kemarin.
Saat dimintai konfirmasi oleh Tempo melalui telepon dan layanan pesan singkat, Rusli Zainal tidak menjawab. Dalam sebuah wawancara dengan Tempo sebelumnya, Rusli mengaku tidak tahu bahwa pengesahan rencana kerja tahunan 10 perusahaan itu—yang kemudian dinilai jaksa KPK—melanggar kewenangannya.“ Tidak tahu saya, mana saya tahu urusan itu. Enggak mungkin saya mengecek dokumen yang banyak itu,” kata dia kepada Setri Yasra dan Harun Mahbub dari Tempo. JUPERNALIS SAMOSIR | GUSTIDHA BUDIARTIE | SETRI
Sumber: Koran Tempo, 12 Februari 2010