KPK Didesak Usut Korupsi PT KA
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memproses kasus dugaan korupsi di PT Kereta Api (KA) terkait pengalokasian dana senilai Rp100 miliar di PT Optima Kharya Capital Management (OKCM). Desakan itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota Dewan Komisaris PT KAI, Yahya Ombara.
"Saya minta KPK menyupervisi apa yang dilakukan Polda Jabar. Selain mengembangkan perkara ini, juga mohon untuk mencekal para pihak yang diduga jadi pelaku baik di PT KA maupun PT OKCM," kata Yahya kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (15/10).
Kasus dugaan penyelewengan dana di perusahaan BUMN ini telah memasuki tahap penyelidikan di Polda Jawa Barat (Jabar). Penyidik Polda Jabar bahkan telah menetapkan dua orang pejabat dari PT KA dan PT OKCM sebagai tersangka. Identitas kedua tersangka tersebut belum dibeberkan oleh polisi.
Yahya menjelaskan bahwa kasus wanprestasi ini diawali dengan rekomendasi Direksi PT KA untuk menempatkan dana idle atau tak terpakai di PT OKCM yang bergerak di bidang investasi. Sebelumnya, dana tersebut ditempatkan di bank dalam bentuk simpanan atau deposito. Namun karena iming-iming bunga 12 persen per tahun, perusahaan akhirnya setuju untuk menaruh dana di PT OKCM.
"Direksi tawarkan kalau taruh di manajemen investasi, untungnya lebih besar. Lalu kami beauty contest, terpilih dan Direksi tetapkan PT OKCM,"urai Yahya.
Pengelolaan investasi pun dituangkan dalam perjanjian kontrak jangka pendek terhitung dari 24 Juni-Desember 2008. Tetapi bukannya mendapat untung, kerja sama investasi itu justru berujung kerugian. Sejak Agustus 2008 pembayaran bunga terhenti dan PT OKCM tidak bisa mengembalikan dana saat tanggal jatuh tempo.
Yahya pun menuding jika Direksi PT KA ikut bertanggung jawab dalam aksi pembobolan uang yang dilakukan oleh PT OKCM. "Itu ranah Direksi, silakan Direksi menyelesaikan. Apabila tidak maka kami akan tempuh langkah hukum,"ujar Yahya.
Sementara itu KPK sebagai penerima laporan menyatakan akan mencermati terlebih dahulu kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan bahwa laporan dari Yahya telah diterima oleh bidang pengaduan masyarakat KPK.
"Semua perkara akan kami telaah,"kata Johan.[by : Melati Hasanah Elandis]
Sumber: Jurnal Nasional, 16 Oktober 2009