KPK Diharapkan Tidak Membatasi Kasus

Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan tidak membatasi atau mereduksi penanganan dugaan suap di Mahkamah Konstitusi. KPK sebaiknya tidak hanya menyelidiki dugaan tindak pidana percobaan penyuapan, tetapi juga menyelidiki dugaan tindak pidana penyuapan.

Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Wacth Febri Diansyah dalam diskusi bertema ”Mengurai Benang Kusut Kasus Dugaan Suap di MK”, yang diselenggarakan Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional di Jakarta, Minggu (19/12). Selain Febri, tampil sebagai pembicara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan kuasa hukum Bibit Samad Rianto, Achmad Rifai.

”Ada beberapa kejanggalan dalam penanganan dugaan kasus suap di MK,” kata Febri. Ia mencontohkan, tim investigasi MK melaporkan ada dugaan kasus penyuapan. Namun, ia menilai, KPK cenderung mengerdilkan penanganan dugaan kasus penyuapan itu pada dugaan kasus percobaan penyuapan.

Jika KPK hanya menangani dugaan kasus percobaan penyuapan, orang yang diduga menerima suap tidak dapat disentuh. ”Percobaan penyuapan hanya menyentuh orang-orang yang mencoba menyuap,” kata Febri.

Terkait dengan harapan agar KPK menangani dugaan kasus penyuapan itu, Bibit Samad Rianto mengungkapkan bahwa penyidik KPK tentu akan menyelidiki dugaan kasus-kasus yang dilaporkan.

Tim investigasi Mahkamah Konstitusi dua pekan lalu menemukan ada panitera pengganti MK, Makhfud, yang menerima uang senilai Rp 58 juta dan sertifikat rumah senilai Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar. Tim juga menengarai ada keterlibatan keluarga salah satu hakim konstitusi yang perlu didalami lebih lanjut.

”Dari dua orang (pelapor dan saksi) didapat informasi ada dugaan keterlibatan anggota keluarga dari salah satu hakim. Kami menyebut dugaan karena kami tidak bisa bertanya langsung. Kami harus minta dulu ke Ketua MK. Ini harus dikonfirmasi dan diklarifikasi apakah betul ini anggota keluarganya. Namun, kami mendapat petunjuk kuat ke arah itu,” ujar Bambang Widjojanto, anggota tim, dalam jumpa pers di Gedung MK (Kompas, 10/12).

Febri Diansyah menambahkan, KPK diharapkan tidak menjadi tempat untuk melegitimasi suatu lembaga atau pejabat bersih atau tidak bersih dengan adanya berbagai laporan-laporan terkait dugaan suap di MK selama ini. (FER)

Sumber: Kompas, 20 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan