KPK Diminta Segera Ambil Alih Kasus BLBI

Kasus ini harus dialihkan ke KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi didesak agar mengambil alih kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Desakan ini menguat setelah jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim penyelidikan kasus BLBI, tertangkap tangan menerima US$ 660 ribu dari Artalyta Suryani di rumah Sjamsul Nursalim--salah satu obligor BLBI.

Komisi menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus BLBI. Dua hari sebelum Urip ditangkap, penyelidikan kasus itu memang dihentikan oleh kejaksaan.

Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch mengatakan kejaksaan seharusnya tak lagi menangani kasus BLBI. Kasus ini harus dialihkan ke KPK. Begitu pula kasus lain dengan dugaan kerugian negara sebesar kasus BLBI, ujar Emerson dalam diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.

Perihal desakan pengambilalihan kasus itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan penyelidikan kasus BLBI dapat diambil alih oleh KPK. Hanya, menurut Antasari, itu tidak bisa dilakukan serta-merta. Ada mekanismenya. Lihat saja nanti, katanya saat dihubungi dua hari lalu.

Antasari berpendapat usul pengambilalihan kasus BLBI secara serta-merta akan menimbulkan perdebatan. Bila itu dilakukan, ia menambahkan, KPK dinilai melanggar asas retroaktif. Kami tidak ingin menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, ujarnya.

Menanggapi soal penyelesaian kasus BLBI, Koordinator Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana berpendapat, perlu ada terobosan hukum baru. Terobosan hukum itu, misalnya, meninjau kembali kebijakan pemerintah masa lalu karena dengan mudah membebaskan para obligor BLBI dari utangnya. Kebijakan itu seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Program Legislasi Nasional sampai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Isinya, memberikan jaminan hukum kepada obligor yang telah mengantongi surat keterangan lunas (SKL).

Pada akhirnya, SKL ini menjadi surat keterangan lari, ujar ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada itu dua hari lalu.

Tapi anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gayus Lumbuun menganggap usul tersebut impian belaka. Ini negara hukum, tidak bisa main terobos, kata Gayus. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan kebijakan pemerintah terdahulu sudah tepat. Menurut dia, kebijakan yang sudah disahkan, kini tinggal dilaksanakan saja. Jangan mengacaukan tatanan yang sudah ada, ujarnya. RINI KUSTIANI | TITIS SETYANINGTYAS | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan