KPK Diminta Segera Panggil Penerima Dana BI

Apalagi, menurut Fachri, Badan Kehormatan merupakan lembaga internal yang rawan negosiasi dan diwarnai berbagai kepentingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memanggil semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia untuk kegiatan diseminasi program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sosial, Fachri Hamzah, kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Sebaiknya kita tidak mengandalkan Badan Kehormatan DPR dalam pemeriksaan tersebut, katanya. Apalagi, menurut Fachri, Badan Kehormatan merupakan lembaga internal yang rawan negosiasi dan diwarnai berbagai kepentingan.

Sebelumnya, berkait dengan skandal dana BI senilai Rp 31,5 miliar yang mengalir ke anggota DPR, KPK telah menetapkan Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI), dan Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur BI) sebagai tersangka. Adapun dua anggota Dewan berinisial AZA dan HY diduga menerima duit dari bank sentral tersebut. Dalam kasus itu, Badan Kehormatan DPR telah menyelidiki kasus tersebut dan mereka menyebut ada 16 orang anggota Dewan periode 1999-2004 yang diduga menerima duit dari BI, sembilan di antaranya kini masih aktif di DPR.

Sebaiknya kita serahkan ke KPK untuk memanggil semua (anggota Dewan) yang terlibat, terutama yang hari ini masih menjabat, kata Fachri melanjutkan.

Ihwal kinerja Badan Kehormatan, Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta agar masyarakat ikut mengawasi lembaga tersebut. Sebab, menjelang Pemilihan Umum 2009, ada kecenderungan partai-partai melindungi anggotanya yang terlibat.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun menegaskan pemberi dan penerima aliran dana BI harus menjalani proses hukum. Menurut dia, penerima dana dari bank sentral tersebut seharusnya menerima hukuman yang sama dengan pemberi. Gayus juga menyebut masalah itu termasuk suap atau gratifikasi. Pemberi dan penerima sama hukumannya, ujarnya di Palembang kemarin.

Gayus juga meminta KPK segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut. Apalagi, indikasi ihwal orang-orang yang menerima aliran dana sudah ada. Gayus sendiri berjanji akan terus melanjutkan pengusutan pelanggaran etika anggota DPR yang terkait dengan kasus itu.DWI WIYANA | EKO ARI WIBOWO | KURNIASIH BUDI

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan