KPK Diminta Segera Tahan Zulkarnain Yunus
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan menahan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis. “Bila tidak segera, khawatirnya bisa kabur,” ujar Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi kemarin.
Dua hari lalu majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Zulkarnain Yunus empat tahun penjara dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat sidik jari otomatis atau automatic fingerprint identification system (AFIS). Zulkarnain, yang bebas sejak 14 Maret lalu, harus kembali masuk bui.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganjar Zulkarnain Yunus, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM, dua tahun penjara. Pada tingkat banding, Zulkarnain hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Pada 14 Maret 2008, Zulkarnain sudah dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani hukumannya selama setahun.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan masih menunggu surat perintah eksekusi penahanan dari Mahkamah Agung. "Eksekusi harus ada perintah dari Mahkamah Agung dan surat itu belum sampai ke KPK," ujar Johan di kantornya kemarin.
Dalam proyek yang berlangsung pada 2004 tersebut Zulkarnain bersama Kepala Bagian Rumah Tangga Setjen Departemen Hukum dan HAM, Apendi, yang dihukum empat tahun penjara, melakukan penunjukan langsung terhadap PT Sentra Filindo. Akibat penunjukan langsung tersebut, negara dirugikan Rp 6,3 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 18,5 miliar.
Pengacara Zulkarnain, Hironimus Dani, menyatakan kecewa atas putusan MA ini. “Klien saya hanya meneruskan kebijakan menteri,” ujarnya. CHETA NILAWATY | POERNOMO G RIDHO
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2008