KPK Diminta Tak Pilih Kasih
Pemberi Suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Belum Tersentuh
KompasKomisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan perkara dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Anggota Komisi III DPR meminta KPK tak pilih kasih dengan hanya menyidangkan empat anggota DPR periode 1999-2004 yang disebut sebagai penerima. KPK juga harus mengungkapkan pemberi suap.
”Sejauh ini KPK baru menetapkan empat tersangka. Padahal, dalam fakta persidangan terungkap 19 nama yang diduga menerima. Mengapa KPK pilih kasih?” kata Pieter Zulkifli, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, Rabu (28/4) di Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman.
Pieter juga mempertanyakan pemberi cek perjalanan itu yang sampai sekarang belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka. ”Apa kendala KPK?” ujarnya.
Topane Gayus Lumbuun, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), menuturkan, sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya KPK melakukan tindakan hukum terlebih dahulu kepada pemberi suap, bukan sebaliknya. ”Tetapi, kenapa KPK justru mendahulukan penerima. Padahal, penerima itu pelanggar pasif. Yang aktif itu pemberinya,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah menegaskan, perkara suap itu belum selesai. ”Baik pemberi maupun penerima akan diproses. Kami lakukan terus sesuai alat bukti yang kami punya,” katanya.
Chandra menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak akhir 2008. Dalam prosesnya, ditemukan sebagian penerima suap adalah anggota TNI aktif. ”Tiga anggota TNI aktif itu sudah dilimpahkan kepada Panglima TNI. KPK mengirimkan surat pelimpahan itu pada 11 Maret 2010. Yang bukan anggota TNI aktif sudah disidangkan. Kami masih terus mengusut perkara ini,” ujarnya.
Benny K Harman menanyakan, ”Masih ada lagi anggota Dewan yang akan dibawa KPK?”
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menambahkan, ”Kami menganalisis, siapa yang menguangkan dan siapa yang membawa. Tentunya, korlap (koordinator lapangan) dulu yang kami ambil. Langkah berikutnya kami akan ke sana, termasuk pemberinya.”
Sebagaimana dikabarkan, KPK menyidangkan anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi penerima suap. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod dari F-PDIP, Hamka Yandhu (F-Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (F-Partai Persatuan Pembangunan), dan Udju Djuhaeri (F-TNI/Polri). Namun, hingga sidang terhadap keempatnya hampir berakhir, KPK belum menetapkan tersangka pemberi cek. Nunun Nurbaeti, yang pada dakwaan keempat terdakwa itu disebutkan sebagai pemberi, belum bisa dihadirkan ke persidangan karena alasan sakit lupa berat. Ia kini berada di Singapura.
Adang Daradjatun, suami Nunun, yang juga anggota Komisi III DPR, tidak terlihat mengikuti rapat dengar pendapat hari itu. ”Tidak ada konfirmasi mengenai ketakhadiran Adang. Saya menduga beliau tak hadir karena ada konflik kepentingan dengan istrinya. Beliau pasti tahu agenda rapat hari ini salah satunya membahas mengenai istrinya itu,” kata Benny.
Secara terpisah, Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebutkan, meski pernah menjadi anggota DPR pada 2004, ia tak pernah menerima dana terkait terpilihnya Miranda. Ia juga tak pernah terlibat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu.
Hidayat menjelaskan hal itu terkait dakwaan terhadap Hamka Yandhu yang menyebut ia ikut menerima dana. (AIK/osa)
Sumber: Kompas, 29 April 2010