KPK Diminta Tetapkan Tersangka Anggota DPR
Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan lembaganya hanya bisa memanggil seseorang berdasar alat-alat bukti dalam penyelidikan.
Direktur Advokasi Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa keluar dari belenggu politik. Dengan begitu, menurut dia, lembaga itu berani menetapkan semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima dana Bank Indonesia sebagai tersangka.
Sesuai dengan standar hukum, yang menjadi tersangka itu pemberi, penyalur, dan penerima aliran dana BI, ujar Zainal dalam sebuah diskusi publik mengenai kasus aliran dana BI ke sejumlah anggota DPR di Jakarta kemarin.
Hal senada diungkapkan oleh pengamat politik Indra J. Piliang di tempat yang sama. Indra berpendapat penetapan anggota DPR sebagai tersangka penting karena ia mendengar ada skenario untuk mengorbankan dua orang saja sebagai penerima duit BI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu. Ada skenario bahwa hanya mereka yang menerima dana itu, katanya.
Nama Antony, yang kini Wakil Gubernur Jambi, dan Hamka, yang kini masih menjadi anggota DPR, memang sudah disebut termasuk di antara penerima dana yang dikucurkan untuk membiayai keperluan bantuan hukum dan memperlancar urusan mengenai kebijakan perbankan itu. Mereka membantah. Tapi, setelah beberapa tersangka telah ditetapkan, KPK memanggil mereka untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berhalangan hadir dengan alasan sakit pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa lalu.
Dalam kasus yang diduga melanggar hukum dan berindikasi korupsi itu KPK telah menetapkan Burhanuddin Abdullah (Gubernur BI), Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI), dan Rusli Simanjuntak (Kepala Biro Gubernur BI) sebagai tersangka.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPR menyebut ada 16 anggota Dewan periode 1999-2004 yang diduga menerima duit dari BI. Sembilan di antara mereka kini masih aktif di DPR.
Menyikapi permintaan tentang penetapan tersangka dari kalangan anggota DPR itu, Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan lembaganya hanya bisa memanggil seseorang berdasar alat-alat bukti dalam penyelidikan. Hal itu, katanya saat dihubungi Tempo kemarin, Sesuai dengan aturan hukum acara. Sejauh ini KPK baru memanggil dua anggota Dewan, yakni Antony dan Hamka, untuk diperiksa.
Menurut Antasari, bahan pengaduan yang disampaikan Koalisi Penegak Citra DPR pun, yang menyebut 16 nama anggota dan mantan anggota Dewan, belum bisa dijadikan sebagai alat bukti. KPK tak bisa memaksakan kalau memang tak ada alat bukti, katanya. DWI WIYANA | SUTARTO | CHETA NILAWATI | KURNIASIH BUDI
Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2008