KPK Diminta Tindak Pencatut Nama Lembaga

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindak tegas orang-orang yang diduga terlibat praktek makelar kasus di lembaga antikorupsi itu. "Harus ada tindakan terhadap orang yang namanya sering disebut-sebut itu," kata Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana saat dihubungi kemarin.

Namun Denny tak menyebutkan orang-orang yang ia maksud. Yang jelas, kata Denny, nama orang itu sering muncul dalam dugaan praktek makelar kasus dan berasal dari luar KPK.

Menurut Denny, tindakan tegas kepada orang yang mencatut nama KPK penting dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa lembaga itu bersih dari praktek makelar kasus.

Denny menambahkan, KPK juga harus mengumumkan kepada publik setiap kali selesai menyelidiki dugaan makelar kasus. "Jika tidak, wajar bila publik bertanya-tanya," ujar Denny.

Ihwal praktek makelar kasus di KPK, misalnya, pernah dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. kepada KPK. Laporan Mahfud berdasarkan pengaduan Abdul Malik Muhammad Aliun, ayah tersangka kasus PT PLN, Saleh Abdul Malik. Menurut Aliun, anaknya pernah dimintai duit hingga Rp 8 miliar oleh seseorang untuk menyogok pejabat KPK agar kasus yang membelitnya bisa dibereskan.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah memeriksa sejumlah pejabatnya berkait dengan dugaan praktek makelar kasus korupsi di PT PLN Jawa Timur itu. Tapi, menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., KPK tak menemukan keterlibatan orang dalam pada praktek itu.

Laporan utama majalah Tempo pekan lalu juga mengangkat isu bergentayangannya makelar kasus di KPK. Nama yang diduga sebagai makelar antara lain Yudi Prianto, anak Bibit Samad Rianto, salah satu Wakil Ketua KPK; Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja; dan Ari Muladi, pengusaha asal Surabaya, yang dikenal bisa membantu "menangani" kasus. Namun mereka membantah tudingan itu.

Menanggapi dugaan banyaknya makelar kasus itu, sejumlah kalangan mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi KPK. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, misalnya, mengatakan pimpinan KPK perlu segera membentuk semacam oversight body (lembaga pengawas). Tugas lembaga itu antara lain mendukung unit pengawasan internal KPK dan menjaga integritas sistem di KPK.

Lembaga penggiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch juga mendukung usul pembentukan lembaga pengawas KPK itu. ANTON SEPTIAN
 
Sumber: Koran Tempo, 15 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan