KPK Diminta Transparan Tentang Biaya Perkara MA
Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi transparan dalam mengusut biaya perkara di Mahkamah Agung. "KPK juga harus terbuka siapa saja yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo kemarin.
Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa pejabat MA terkait pengusutan biaya perkara. Menurut sumber Tempo di MA, penyelidik KPK datang ke kantor lembaga ini dua hari berturut-turut. Mereka melakukan pemeriksaan pada Selasa dan Rabu pekan lalu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., membenarkan pemeriksaan pejabat MA. “Mereka diperiksa dalam rangka penyelidikan biaya perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya. Dia enggan menyebutkan siapa saja pejabat MA yang diperiksa.
Adapun juru bicara MA, Djoko Sarwoko, juga membenarkan soal pemeriksaan tersebut. "Salah satu pejabat MA yang diperiksa adalah Kepala Biro Keuangan MA," kata Djoko.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan KPK tetap akan mengusut biaya perkara di Mahkamah Agung, walaupun ada peraturan pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. "Peraturan itu untuk BPK, bukan untuk KPK," ujar Haryono.
Haryono mengatakan pengusutan biaya perkara masih dalam tahap penyelidikan. KPK masih mengumpulkan informasi dan data untuk melengkapi alat bukti.
KPK mulai menyelidiki pengelolaan biaya perkara di Mahkamah Agung pada Juni lalu. "Kami telah terbitkan surat perintah penyelidikan," kata Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (Koran Tempo, 10 Juni 2008).
Masalah biaya perkara muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ingin mengaudit biaya perkara di Mahkamah Agung. MA menolak karena biaya perkara hanya uang titipan pihak yang beperkara dan akan dikembalikan bila ada kelebihan. FAMEGA | SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 1 September 2008