KPK Diminta Tuntaskan Pengusutan Rusli Zainal

”Ada kesan Komisi bersikap tebang pilih.”

Kalangan aktivis lingkungan Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan pengusutan bekas Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin kehutanan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau Jhony S. Mundung mengatakan izin-izin yang dikeluarkan Rusli Zainal sudah jelas melanggar ketentuan dan diduga terindikasi gratifikasi.

Bahkan, menurut dia, dalam persidangan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Rusli sudah mengakui mengeluarkan dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk sejumlah perusahaan kehutanan. "Hingga saat ini KPK belum bersikap. Jadi wajar ada kesan tebang pilih," katanya kepada Tempo kemarin.

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan RKT yang dikeluarkan Rusli melanggar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/KPTS-II/2002 yang menyebut wewenang penerbitan RKT ada pada Kepala Dinas Kehutanan.

Dugaan pelanggaran, menurut dia, diperkuat dengan pernyataan jaksa KPK dalam kasus Azmun Jaafar yang menyebutkan Rusli melanggar kewenangannya. "Anehnya, Rusli Zainal masih belum tersentuh hukum," ujar Susanto.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan dugaan keterlibatan Rusli Zainal masih terus ditelusuri. "Dia belum dijadikan tersangka, masih saksi," katanya kemarin. Dia menegaskan KPK masih terus mengembangkan kasus ini. "KPK akan mengambil tindakan yang diperlukan."

Kepolisian Daerah Riau sejak 2007 telah melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kesepakatan dan Hutan Tanaman yang dilakukan oleh Rusli dan lima bupati. Kelima bupati itu adalah Bupati Pelalawan Azmun Jaafar, Bupati Kampar Burhanuddin Husein, bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, bekas Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, dan bupati Rokan Hilir Anas Ma'mun.

Dari semua pejabat itu, baru Azmun Jaafar dan Burhanuddin Husin yang diproses KPK. Azmun dalam tahap persidangan dan telah mendapat tuntutan hukuman 12 tahun, sedangkan Burhanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Soal peran Rusli, jaksa KPK Riyono mengatakan Ketua DPD Golkar Riau ini menyalahi kewenangan dalam pemberian izin menebang kayu di hutan Pelalawan (Koran Tempo, 4 Juli).

Rusli, yang dihubungi Tempo melalui telepon kemarin, tidak menjawab. Pesan pendek yang dikirim juga tidak dibalas pejabat yang akan maju ke pemilihan Gubernur Riau periode 2008-2013 ini. "Bapak sedang kampanye di daerah," ujar Firman, ajudannya, kemarin.

Sebelumnya, kepada Tempo Rusli mengaku meneken RKT untuk 10 perusahaan. Namun dia menolak dituduh melanggar. JUPERNALIS SAMOSIR | RIEKA RAHADIANA | FAMEGA SYAVIRA | SETRI YASRA

Sumber: Koran Tempo, 8 September 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan