KPK Dinilai Lamban Tangani Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lamban berinisiatif menuntaskan kasus Bank Century yang mendapat suntikan dana segar Rp 6,7 triliun. Kelambanan lembaga tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengeliminasi kepentingan-kepentingan politik yang terjadi dari Panitia Khusus DPR yang saat ini masih berkutat dalam penyelidikan.
Demikian intisari perbincangan Kompas dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, secara terpisah di Jakarta, Senin (1/2). ”Sebenarnya KPK bisa memulai mengaudit keuangan sejumlah BUMN yang menempatkan dananya di Bank Century,” ujar Teten.
Menurut Teten, KPK juga bisa mengusut penyimpangan dalam proses merger Bank Century dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) serta penyertaan modal sementara dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). ”Kalau KPK tidak melakukan hal itu, KPK bisa dituduh sebagai bagian skenario politik Pansus,” ujarnya.
Adnan Buyung Nasution lebih lanjut menyatakan, KPK jangan seperti menunggu durian jatuh dari hasil pekerjaan Pansus DPR. KPK harus produktif dan mengikuti perkembangan. ”Ingat ya, pemimpin KPK berutang kepada masyarakat yang mendukung dan memilihnya,” kata Adnan Buyung.
Adnan Buyung mengusulkan, KPK sebenarnya bisa membagi kasus itu dalam tiga fase penyelidikan. Fase pertama, proses merger Bank Century sampai dengan pemberian FPJP. Fase kedua, kebijakan yang dikeluarkan KSSK itu apakah krisis atau bukan. Fase ketiga, yaitu ke mana aliran dana tersebut dari Bank Century setelah ditalangi.
Azyumardi Azra melihat bahwa dalam penuntasan kasus Bank Century, Pansus DPR lebih dominan dibandingkan dengan KPK dan aparat hukum lain. Oleh sebab itu, masyarakat sipil harus kembali memberikan tekanan kepada KPK dan aparat hukum lain untuk segera menuntaskan kasus Bank Century.(har)
Sumber: Kompas, 2 Februari 2010