KPK Dipinggirkan dalam Konferensi UNCAC

qatarTerkait dengan penyelenggaraan konferensi UNCAC di Doha, Qatar yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 13 November 2009 terlihat fakta bahwa KPK dari Indonesia dianaktirikan. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang menjadi delegasi di konferensi tersebut melakukan pengamatan lapangan. Berikut press release koalisi...

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia
“KPK Dipinggirkan dalam Konferensi UNCAC”

Selain dipinggirkan di dalam negeri, KPK juga dianak-tirikan oleh rombongan delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam konferensi UNCAC di Doha, Qatar yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 13 November 2009. Hal ini ditunjukkan dengan tidak dipilihnya KPK dalam perwakilan Pemerintah Indonesia sebagai Ketua Delegasi Pemerintah RI yang berjumlah 46 orang.

Padahal KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagaimana diatur dalam UU KPK, KPK memiliki wewenang dalam mengkoordinasi agenda penindakan dan pencegahan korupsi. Sebaliknya, yang ditunjuk sebagai Ketua Delegasi Pemerintah Indonesia dalam konferensi UNCAC adalah Deputi Polhukam Bappenas, Bambang Sutetjo.

Demikian pula posisi tempat duduk perwakilan RI, KPK berada paling belakang diantara anggota delegasi Pemerintah RI lainnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat Konferensi UNCAC memiliki posisi strategis dalam mendorong perbaikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Akibatnya, pandangan umum yang telah disampaikan oleh Ketua Delegasi Pemerintah RI mengenai perkembangan implementasi prinsip-prinsip UNCAC di dalam negeri juga sangat konservatif. Menurut Zainal Arifin Muchtar, Direktur PUKAT yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia dan memantau langsung konferensi, materi yang disampaikan delegasi RI banyak yang keluar dari fakta sebenarnya.

Demikian halnya, Pemerintah Indonesia tidak jujur dalam menjelaskan perkembangan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Zainal menyebut, diantara berbagai persoalan yang tidak disampaikan secara terbuka adalah isu pelemahan dan kriminalisasi KPK, buruknya koordinasi dalam agenda pemberantasan korupsi dalam negeri, terutama antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Pemerintah RI dalam pandangan umum konferensi UNCAC juga tidak membuka peluang bagi masukan dari organisasi masyarakat sipil dalam “review mechanism” implementasi UNCAC. Dengan demikian, pandangan dan sikap mengenai implementasi UNCAC oleh Pemerintah RI sangat ditentukan subjektif mengingat tidak mengakomodasi masukan apapun dari pihak lain. Sikap tertutup Pemerintah Indonesia juga menunjukkan resistensi yang sangat kuat bagi upaya memperbaiki kondisi domestik yang hancur lebur karena korupsi.

Doha, 10 September 2009

Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia
salam

Andan Topan Husodo
wakil koordinator ICW

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan