KPK Dukung Pembentukan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap otoritas jasa keuangan (OJK) yang hingga saat ini tidak kunjung terbentuk. KPK menilai, lembaga independen itu perlu segera diwujudkan agar pengawasan aktivitas perbankan lebih efektif.
Kemarin (12/1) secara khusus KPK mengundang beberapa pejabat Departemen Keuangan. Termasuk, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, idealnya otoritas keuangan memang harus dipisahkan dengan otoritas moneter, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). ''Selama ini kami mendengar kasus Bank Century dan juga fee untuk pejabat. Itu disebabkan lemahnya pengawasan atas perbankan. (Lembaga independen) ini juga untuk efektivitas pencegahan,'' katanya.
Menurut Haryono, OJK harus dibentuk tahun ini. ''Kami melihat tim ini disiapkan sejak 2003. Tim bekerja selama delapan tahun, tapi tidak jadi-jadi. Dalam UU BI, disebutkan soal pasal 34 yang mengatur bahwa OJK itu harus dibentuk paling lambat akhir tahun ini. Seluruh infrastrukturnya harus ada tahun ini juga,'' jelasnya.
Fuad menuturkan, dalam pertemuan bersama KPK itu, pihaknya menjelaskan posisi dan situasi yang mengakibatkan pembentukan OJK selalu tertunda-tunda. Saat ini, ungkap Fuad, memang ada dua versi soal urgensi OJK tersebut.
Versi dimaksud adalah yang tercantum dalam pasal 34 UU BI. Versi alternatif merupakan hasil kerja Bapepam-LK dan BI. Berdasar versi alternatif itu, fungsi OJK nanti tetap bergabung dengan BI. ''Saran KPK tadi meminta agar segera dibentuk OJK. Tentu semuanya amat bergantung pada pimpinan (menteri keuangan),'' katanya. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 13 Januari 2010