KPK Era Ruki Dinilai Diskriminatif

Pimpinan KPK yang baru harus mengklarifikasi alasan penundaan itu.

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi pada era kepemimpinan Taufiequrachman Ruki dinilai tebang pilih dan diskriminatif dalam menangani kasus korupsi. Hal itu, antara lain, terlihat dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo. Selain pengumuman statusnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan pungutan liar di Kedutaan Besar RI di Malaysia ditunda beberapa bulan, ia juga tidak segera ditahan.

Seharusnya semua diperlakukan sama, kata ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrajana, saat dihubungi Tempo kemarin. Pernyataan serupa dilontarkan anggota Indonesia Corruption Watch, Ibrahim Fahmi Badoh. Alasannya apa? Kepentingan hukum atau kepentingan lain? katanya. Pimpinan KPK yang baru harus mengklarifikasi alasan penundaan itu.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membantah jika lembaganya dinilai menyembunyikan status tersangka Rusdihardjo. Apalagi jika dikaitkan dengan latar belakang Rusdihardjo sebagai mantan Kepala Kepolisian RI. Biasanya, menurut dia, pengumuman dilakukan jika terhadap seorang tersangka sudah dilakukan penahanan, bukan pada saat dilekati status tersangka. Kalau status tersangka, kita nggak pernah bikin jumpa pers, katanya.

Dua hari lalu Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan berkas perkara keterlibatan tersangka Rusdihardjo sudah lengkap. Proses penyidikan sudah dinyatakan selesai. Sejatinya, status tersangka sudah dilekatkan pada Rusdihardjo sejak Maret 2007, saat KPK dipimpin Ruki. Cuma, status itu baru disampaikan saat KPK dikomandani Antasari.

Lebih lanjut Indrajana menyatakan, jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa ditahan supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Namun, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki berpendapat lain. Saat Rusdihardjo ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2007, Komisi menilai penahanan belum perlu dilakukan. Salah satu pertimbangannya, selama menjalani pemeriksaan, Rusdihardjo bersikap kooperatif. Ia pun menyangkal adanya unsur diskriminasi dan kesengajaan untuk tidak menahan Rusdihardjo. Kami normatif saja, sesuai dengan hukum acara, katanya kemarin. RINI KUSTIANI I DESSY PAKPAHAN I AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 5 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan