KPK Evaluasi Status Hari Sabarno

"Dia layak jadi tersangka," kata Oentarto.

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengevaluasi seluruh kasus terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran setelah Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud tertangkap pada Jumat malam lalu. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap posisi mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, yang kini berstatus sebagai saksi.

"Tergantung hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada," kata Bibit Samad Riyanto dari KPK kemarin tentang kemungkinan naiknya status Hari Sabarno menjadi tersangka.

Desakan agar KPK memeriksa kembali Hari Sabarno datang dari mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 12 Mei tahun lalu, Oentarto mulai ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 2 Juni 2009.

Oentarto berharap Hengky Samuel mau menceritakan peran Hari Sabarno secara jujur. "Dia (Hengky) biang kerok kasus ini," ujarnya saat ditemui kemarin.

Menurut Oentarto, dia dikenalkan kepada Hengky oleh Hari Sabarno sekitar awal September 2002. Ketika itu Hengky meminta dibuatkan surat edaran ke daerah soal pengadaan pemadam kebakaran tersebut.

Oentarto lantas menghadap Hari untuk melaporkan permintaan Hengky. Lalu, ujar dia, Hari mengatakan surat edaran seperti itu sudah ada. "Buatkan saja seperti yang ada," kata Oentarto menirukan perintah Hari.

Oentarto melanjutkan, Hengky beberapa kali menemui dirinya karena surat edaran seperti dimintanya tidak kunjung dibuat. Puncaknya, pada awal Desember 2002, Hengky marah dan mengeluarkan dua pistol di hadapannya. "Kan jelas ada petunjuknya, kok dilama-lamain?" kata Hengky seperti ditirukan Oentarto. Saat itu juga Hengky menunjukkan kartu identitas sebagai anggota Badan Intelijen Negara.

Setelah insiden itu, Oentarto berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada Hari. Lewat sekretaris pribadinya, Hari mengatakan sudah pernah memberi petunjuk untuk melaksanakan permintaan Hengky.

Belakangan radiogram yang berisi data spesifikasi kendaraan pemadam kebakaran itu dijadikan bukti yang menyeret Oentarto sebagai tersangka. "Dia (Hari Sabarno) layak jadi tersangka," kata Oentarto. "Dia yang perintahkan membuat radiogram itu."

Sampai tadi malam, Hari tak bisa dimintai tanggapan. Dua nomor telepon selulernya aktif, namun ia tak pernah merespons panggilan maupun pesan pendek yang dikirim. Tapi, dalam beberapa kali pemeriksaan di KPK, Hari selalu membantah bahwa ia yang memerintahkan penerbitan radiogram tersebut. "Itu kebijakan eselon I, bukan menteri," katanya.

Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali juga menegaskan bahwa Hengky Samuel Daud bukan anggota lembaga telik sandi itu. "Itu tidak benar," kata As'ad kemarin.

Sejauh ini kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran itu setidaknya telah menyeret delapan gubernur dan 13 bupati/wali kota. Beberapa dari mereka telah divonis, yang lain masih menjalani persidangan atau jadi tersangka. SUTARTO | NUR ROCHMI | TITIS SETIANINGTYAS | Y TOMI ARYANTO

TERSUDUTKAN BUKTI DAN SAKSI

Satu demi satu pelaku korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di lingkungan Departemen Dalam Negeri pada 2003 dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Paling anyar, Jumat pekan lalu, Hengky Samuel Daud, pemasok mobil pemadam kebakaran itu, dicokok di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, salah satu tersangka, menyebut Hengky dan Hari Sabarno, Menteri Dalam Negeri saat itu, terlibat soal pengadaan mobil pemadam tersebut.

Bukti slip transfer
Jaksa penuntut umum menemukan bukti slip transfer Bank BCA tertanggal 17 Februari 2003 dari Chenny Kolondam, istri Hengky Samuel Daud, untuk membayar rumah Hari Sabarno senilai Rp 496 juta. Transfer ditujukan kepada Maria Kurniawati B., dengan nomor rekening 084 1434110. Di dalam kolom pada slip tertulis "pembayaran rumah Kota Wisata Mendagri".

Ketika diperiksa pengadilan tindak pidana korupsi pada 7 Januari 2008, Hari Sabarno membantah bukti itu. "Saya tidak pernah merasa melibatkan Daud dalam urusan rumah itu."

Kesaksian:

5 Juni 2008:
Oentarto Sindung Mawardi memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi bagi mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Oentarto mengaku membuat radiogram tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran karena diminta oleh Hengky Samuel Daud, yang dikiranya adalah staf khusus Menteri Dalam Negeri periode 2001-2004, Hari Sabarno.

12 Juni 2008:
Sudarman Ade, mantan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau, memberikan kesaksian bagi mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Ia menyatakan Hengky Samuel Daud menyebut dirinya sebagai orang Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Dengan predikat itu, Hengky Samuel Daud mendatangi Panitia Anggaran DPRD Provinsi Riau untuk mengegolkan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang ia pasok.

7 November 2008:
Hari Sabarno diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku mengenal Hengky setahun setelah menjadi Menteri Dalam Negeri. Hari mengaku tidak tahu dan tidak pernah diminta pendapat oleh Oentarto tentang radiogram soal mobil pemadam kebakaran.

11 November 2008:
Dalam pemeriksaan di KPK, Oentarto menuding Hari Sabarno menyampaikan pernyataan bohong terkait dengan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di daerah pada 2002-2004. Hari juga dituding berbohong soal hubungannya dengan Hengky Samuel Daud.

"Dia (Hari Sabarno) yang perintahkan membuat radiogram (soal pengadaan mobil pemadam yang dikirim ke para kepala daerah) itu."
Oentarto Sindung Mawardi, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, kemarin.

"Saya tidak tahu, saya tidak memerintahkan."
Hari Sabarno, seperti dikutip majalah Tempo edisi 1 Desember 2008.

NASKAH | DWI WIYANA | DIANING SARI | SUTARTO | EVAN
SUMBER | RISET PUSTAKA TEMPO

Sumber: Koran Tempo, 22 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan