KPK Gandeng Interpol Pulangkan Nunun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh upaya diplomatis sebelum membawa pulang tersangka kasus dugaan penyuapan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.
Langkah diplomatis yang ditempuh KPK tersebut antara lain bekerja sama dengan lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura dan Interpol. “Kita akan koordinasi dengan keluarga tersangka untuk bisa menghadirkan Nunun.
Kalau itu buntu, kita akan melakukan upaya koordinasi dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) Singapura dan Interpol,” tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta kemarin. Menurut Johan, KPK telah memiliki jaringan dengan lembaga antikorupsi di berbagai negara.
Karena itu, Johan meyakini proses pemulangan Nunun ke Indonesia tidak akan menghadapi kendala. “Kita sudah punya jaringan dengan pihak-pihak lain untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan ke KPK,”tandasnya. Nunun Nurbaeti selama ini memang disinyalir berada di Singapura.
Keberadaan Nunun di negara itu adalah untuk memeriksakan kesehatan. Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar,Nunun mengaku sakit lupa ingatan akut. Langkah lain yang bisa dilakukan KPK, jelas Johan, adalah mencabut paspor Nunun Nurbaeti.“Kalau benar-benar tidak bisa dihadirkan ke KPK, bisa juga dengan pencabutan paspor,”tegasnya.
Mengenai langkah pencabutan paspor ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengaku pencabutan paspor tidak sesederhana itu dilakukan. Menurut dia, harus ada permintaan dari KPK untuk bisa mencabut paspor Nunun Nurbaeti.
Karena itu,Patrialis akan menunggu permohonan pencabutan paspor atas nama istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut dari KPK. “Kami dari Kementerian Hukum dan HAM tinggal menunggu KPK.Kalau KPK minta paspornya dicabut,yaitu harus kita ganti dengan surat perjalanan,” tegas Patrialis.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jelasnya,kemudian akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) agar Nunun bisa dibawa pulang ke Indonesia. Menurut Patrialis,jika tidak ada permintaan mencabut paspor, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa.Penjemputan paksa Nunun,ungkap Patrialis, bisa dilakukan jika Singapura tidak keberatan dan bisa bekerja sama.
Namun,Patrialis mengingatkan, Nunun bisa dengan tiba-tiba meminta suaka dari Singapura.Karena itu,menurut dia, pendekatan diplomasi sangat diperlukan. ”Kerja sama ekstradisi dengan Singapura kita belum ada.Yang bisa kita lakukan seperti kasus Gayus Tambunan,” ungkap mantan anggota Komisi III DPR ini.
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pemulangan Nunun bukanlah hal yang mustahil meskipun Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Menurut dia, ada dua cara yang dapat ditempuh untuk memulangkan Nunun ke Indonesia.
Pertama, dengan meminta kesukarelaan dari yang bersangkutan untuk kembali seperti yang dilakukan kepolisian dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) kepada Gayus Halomoan Tambunan ketika melarikan diri ke Singapura setahun lalu. “Artinya, KPK dan pemerintah meminta kesediaan Nunun untuk sukarela kembali ke Indonesia,” tegas Hikmahanto.
Kedua, dengan cara paksa melalui ekstradisi, yaitu KPK berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta otoritas Singapura melakukan ekstradisi terhadap Nunun mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisidenganSingapura.“ Permintaan itu mungkin.
Hanya saja, tanpa perjanjian ekstradisi, (maka) Singapurapunyahakuntuk memilih, terima atau tolak permintaan KPK dan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Nunun,”jelasnya. robbi khadafi/dinda anggraeni/m purwadi
Sumber: Koran Sindo, 25 Mei 2011